jpnn.com - JAKARTA - Kasus penggusuran warga Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, di lahan milik Kementerian PUPR oleh Wali Kota Bekasi Rahmad Effendi semakin panas. Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono pun diminta turun tangan atasi penggusuran tersebut.
Kemarin, ratusan mahasiswa Bekasi yang tergabung dalam Forum Pembela Rakyat (Forpera) mendesak DPRD Kota Bekasi segera membentuk pansus penggusuran Pekayon Jaya.
BACA JUGA: Indisipliner, 9 PNS Dipecat, Puluhan Lainnya Kena Sanksi
Forpera terdiri dari PC PMII Kota Bekasi, HMI Cabang Bekasi, PMII Mitra Karya, PMII STIE Tribuana, Pemuda Demokrat Indonesia Kota Bekasi, Repdem, Forum Pemda perumahan, GMII, Kopel Bekasi, Sahabat Bumi, Kajian Masyarakat merdeka, BEM NUS Bekasi, FKMB.
Juru Bicara Forpera Rusdi Hidayat mengatakan, banyak anggota DPRD Kota Bekasi sebagai wakil rakyat sudah berkhianat terhadap janjinya untuk berjuang melindungi dan mensejahterakan warga Bekasi.
BACA JUGA: Anak Dititipin ke Pengasuh, Ibu Korban Syok Saat Lihat Buah Hatinya
''Anggota DPRD tidak hadir saat warga korban gusuran mendatangi gedung Dewan untuk meminta dan menyampaikan aspirasi di Paripurna Pansus Penggusuran pada tanggal 21 November 2016. Ini membuktikan mereka sudah dibutakan jabatan sehingga tidak peduli dengan penderitaan korban gusuran Pekayon Jaya,'' ujar Rusdi dalam rilis diterima, kemarin.
Untuk itu, Forpera mendesak DPRD Kota Bekasi segera membentuk pansus penggusuran secepatnya.
BACA JUGA: Plt Gubernur DKI Anggarkan Dana Hibah untuk Bamus Betawi, Begini Reaksi Ahok
''Kami akan terus bergerak, dan melakukan upaya-upaya untuk terbentuknya rasa keadilan masyarakat, apabila hal ini tidak di indahkan oleh anggota DPRD Kota Bekasi, maka bersama rakyat korban tergusur kami akan melakukan swepping ke setiap tempat tinggal anggota DPRD yang tidak mau pansus penggusuran terbentuk,'' ungkap Rusdi.
Forpera melihat, kebijakan Pemkot Bekasi menggusur warga tanpa ganti rugi adalah tindakan bar-bar, tidak berkemanusian.
"Warga yang digusur sudah 25 tahun menempati lahan milik Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan membayar sewa kepada Perum Jasa Tirta (PJT) II. Warga menuntut keadilan dibongkar tanpa ada ganti rugi,” tegasnya.
Rusdi mencurigai, adanya kongkalikong antara Pemkot Bekasi dengan Perum Jasa Tirta (PJT) II serta adanya intervensi developer kakap.
''Penegak hukum harus memproses sesuai ketentuan yang berlaku, baik pidana ataupun perdata terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan Pemkot Bekasi atas kebijakan penggusuran tersebut,'' jelasnya.
Tak hanya itu, lanjut Rusdi, Forpera akan mendesak pemerintah pusat untuk turun melaksanakan kebijakan land reform di seluruh wilayah Kota Bekasi sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 untuk terwujudnya sosialisme Indonesia.
"Mengajak kepada semua elemen masyarakat kota Bekasi untuk bersama-sama berjuang atas penindasan, penggusuran paksa terhadap hak-hak kemanusiaan,'' pungkasnya.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies-Sandi Bakal Lanjutkan Program-Program Ahok Ini
Redaktur : Tim Redaksi