Menteri BUMN Copot Direksi Askrindo

Rabu, 24 Agustus 2011 – 02:20 WIB

JAKARTA - Kasus dana investasi ilegal PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) akhirnya memakan korbanIni setelah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar akhirnya mencopot direksi Askrindo.

Deputi Menteri BUMN Bidang Jasa dan Keuangan Parikesit Suprapto mengatakan, Kementerian BUMN memutuskan untuk mencopot "Chairul Bahri dari jabatan Direktur Utama dan Hartono dari jabatan Direktur Pemasaran dan Pertanggungan

BACA JUGA: Sambut Lebaran, Pejabat Diminta Siaga

"Ini untuk penyegaran dan meningkatkan kinerja perseroan," ujarnya saat pelantikan pejabat di Kantor BUMN, Selasa (23/8).

Sebagaimana diketahui, saat ini Askrindo tengah terbelit kasus dana ilegal
Hasil temuan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menunjukkan, beberapa oknum manajemen Askrindo melakukan penempatan dana ilegal pada lima lembaga keuangan, yakni PT Harvestindo Asset Management, PT Jakarta Investment, PT Reliance Asset Management, PT Batavia Prosperindo Financial Services, dan PT Jakarta Securities.

Dana investasi senilai Rp 439 miliar tersebut ditempatkan pada instrumen investasi Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), Repurchase Agreement (Repo), surat utang korporasi, dan surat utang negara (SUN).

Kasus ini juga sudah ditangani pihak Kepolisian

BACA JUGA: H-3, Ayam dan Daging Diprediksi Naik

Bahkan, sejak 19 Agustus 2011 lalu, Polda Metro Jaya sudah menahan mantan Direktur Keuangan PT "Askrindo (ZL) dan Kepala Investasi Keuangan PT Askrindo (RS)
Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 atau Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Parikesit mengakui, Kementerian BUMN sudah lama mengendus adanya investasi ilegal yang dilakukan oleh oknum manajemen Askrindo

BACA JUGA: Pemerintah Harus Serius Tuntaskan Utang TPPI

Karena itu, selain melaporkan ke Bapepam-LK, Kementerian BUMN juga meminta kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigasi terhadap Askrindo.

Menurut Parikesit, kasus dana ilegal tersebut memang harus dipertanggungjawabkan secara hukumKarena itulah, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Kementerian BUMN selaku pemegang saham, tidak memberikan pelepasan tanggung jawab atas laporan direksi Askrindo.

"Dalam RUPS, kami menerima laporan direksi, tapi khusus untuk kinerja investasi, kami tidak memberikan pelepasan tanggung jawabJadi, oknum yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum," terangnya.

Parikesit mengakui, Askrindo memiliki peran penting sebagai BUMN asuransi kreditUntuk itu, Kementerian BUMN ingin agar Askrindo bisa segera menyelesaikan kasus dana investasi ilegal"Karena itu, kami mengangkat direksi baru dengan harapan bisa memperbaiki kinerja Askrindo," ujarnya.

Kemarin, Antonius Chandra SNapitupulu dipercayai untuk menjadi dirut PT Askrindo yang baruSelain itu, pos-pos yang kosong juga diisi, yakni Didiet Sandjoto Pamungkas sebagai direktur teknik dan operasional, TWidya Kuntarto sebagai direktur keuangan, investasi dan TI, serta Singgih Hardjanto sebagai direktur SDM dan umum(Owi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Leluasa Ekspor Tanpa Dikenai Dumping


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler