Menteri BUMN Erick Resmi Copot 2 Direktur dan Rombak Direksi PT Asabri

Kamis, 30 Januari 2020 – 18:44 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir menjawab pertanyaan soal status Ahok sebagai mantan napi. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir resmi memberhentikan dua direktur PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI, yakni Herman Hidayat dan Rony Hanityo Apriyanto.

"Melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-36/MBU/01/2020 tanggal 30 Januari 2020, Menteri BUMN selaku rapat umum pemegang saham memberhentikan dengan hormat Herman Hidayat dan Rony Hanityo Apriyanto dari jabatan direktur, yang masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-66/MBU/03/2016 tanggal 29 Maret 2016 dan SK-171/MBU/08/2019 tanggal 2 Agustus 2019," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Kementerian BUMN Ferry Andrianto, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (30/1).

BACA JUGA: Menteri BUMN Erick Sempat Mau Undang Kobe Bryant ke Indonesia

Melalui SK tersebut, kata Ferry, Menteri BUMN juga mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota direksi ASABRI, yang semula hanya tertulis direktur menjadi Direktur SDM dan Hukum, Direktur Keuangan, dan Direktur Investasi.

"Untuk mengisi jabatan-jabatan tersebut, Menteri BUMN mengangkat Eko Setiawan sebagai Direktur SDM dan Hukum, Helmi Imam Satriyono sebagai Direktur Keuangan, dan Jeffry Haryadi P Manullang sebagai Direktur Investasi," sambungnya.

BACA JUGA: Menteri Erick Berhentikan Dua Direktur Asabri

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan ASABRI harus dikelola oleh orang-orang profesional di bidangnya.

Ia menyampaikan keprihatinannya terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di ASABRI, dan meminta pihak terkait untuk membenahinya dengan cepat.

BACA JUGA: Siap-Siap, Tarif Tol Dalam Kota Naik per 31 Januari

Meskipun Menteri BUMN Erick Thohir, pernah menyebutkan bahwa kondisi keuangan ASABRI masih stabil.

Kendati demikian, mengenai ada atau tidaknya penyelewengan hingga penurunan aset karena salah investasi, akan ada proses penanganannya tersendiri. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler