jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus berupaya mempercepat penyaluran dana desa. Keseriusan itu dibuktikan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan mengumpulkan para bupati dan wali kota untuk rapat koordinasi di Jakarta hari ini, Rabu (9/5).
"Tolong percepat penyaluran dana desanya, paling tidak 7 hari disalurkan ke desa setelah dari pusat cair ke daerah," tegas Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo saat memberikan arahan pada acara Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun 2018.
BACA JUGA: Kemendes Gelar Rakor Percepatan Penyaluran Dana Desa
Dirinya menambahkan, dengan cepatnya penyaluran dana desa, maka pembangunan dengan menggunakan skema padat karya tunai dapat segera terealisasi.
Menteri Eko mengingatkan, sebesar 30 persen dari pengerjaan proyek dana desa harus dialokasikan untuk upah pekerja. Program tersebut, lanjutnya, akan meningkatkan daya beli masyarakat.
BACA JUGA: 17 Negara Asia Pasifik Pelajari Program Dana Desa Indonesia
“Terbangunnya ribuan kilometer jalan dan pembangunan infrastruktur lainnya yang memberikan dampak adalah buah kepemimpinan serta kerja keras bupati, walikota, dan kepala desa. Begitu juga dengan penyerapan dana desa meningkat dari 83 persen menjadi 99 persen. Kepala daerah telah membuktikan bisa mencetak sejarah baru," ujar dia.
Menteri Eko meyakini, program dana desa adalah sebuah cara di era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mendesentralisasikan pertumbuhan ekonomi.
BACA JUGA: Tak Ada Lagi Desa Tertinggal di Bali
Dana desa dapat ditambah tergantung kesiapan penyerapan pemerintah desa. "Tahun depan presiden menghimbau untuk dinaikkan (dana desa), apakah desa-desa siap?," tanya Menteri Eko yang langsung dijawab dengan "Siap" oleh para peserta yang hadir.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo menjelaskan prosedur pencairan dana desa tahap pertama dari KPPN ke kas daerah.
Pertama, ujarnya, pemerintah daerah wajib menyampaikan dua dokumen, yaitu peraturan daerah terkait APBD dan peraturan bupati/ wali kota tentang rincian penggunaan dana desa.
Boediarso melanjutkan, jika dalam waktu tujuh hari dari kas daerah ke desa tidak dicairkan, maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan akan ada sanksi.
"Kita akan evaluasi. Jika dari kas daerah ke desa belum cair maka ada sanksi penundaan DAU dan BPH pada bulan Juni," ujarnya.
Sementara, penyaluran dana desa tahap kedua dari kas negara ke daerah cukup dua persyaratan.
Pertama, penyampaian laporan realisasi penyaluran dana desa dari kas daerah ke kas desa tahun 2017. Kedua, laporan konsolidasi penggunaan dana desa tahun 2017. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Padat Karya Tunai Kementerian Beri Banyak Manfaat bagi Desa
Redaktur & Reporter : Adil