Menteri Hadi: Sertifikasi Tanah Gereja Tanpa Terkecuali dan Diskriminasi

Senin, 07 November 2022 – 18:20 WIB
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dalam menyertifikasi aset organisasi tersebut. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dalam menyertifikasi aset organisasi tersebut.

Didampingi oleh Wakil Menteri Raja Juli Antoni, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Ketua PGI Pendeta Gomar Gulthom yang dilakukan di Kantor Pusat PGI, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (7/11).

BACA JUGA: Menteri Hadi Datang, Konflik Agraria Pemkab Blora Vs Warga Wonorejo Langsung Beres

Dalam kesempatan itu, Ketua PGI menyampaikan tentang persoalan pertanahan di Indonesia. Menurutnya harus dilakukan sesegera mungkin.

"Pak Menteri tepat waktu, disipilin ini yang dibutuhkan dalam menata persoalan pertanahan di Indonesia," ujar Ketua PGI Pendeta Gomar Gultom

BACA JUGA: Indikator: Kepercayaan Publik terhadap Menteri Hadi di Atas 60 Persen

Pdt. Gomar melanjutkan bahwa PGI mengapresiasi kinerja Menteri dan Wakil Menteri ATR/BPN. Ketua PGI juga menyampaikan ada krisis agraria dan ekologi.

"Kami mengapresiasi kinerja 100 hari Pak Menteri dan Wakil Menteri. PGI juga banyak menghadapi persoalan pertanahan. Bahkan di Sidang Raya PGI 2019 di Sumba, mencatat bahwa krisis agraria dan krisis ekologi merupakan masalah yang mengemuka secara nasional," ujar dia

BACA JUGA: Menteri Hadi Merespons Dugaan Mafia Tanah di Kotabaru, Siap-Siap!

Merespon hal itu, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan komitmen untuk memberikan kepastian hukum terhadap semua rumah ibadah di Indonesia.

"Sertifikasi rumah ibadah akan saya kawal dan selesaikan, tanpa terkecuali tanpa diskrimasi." Tegas Menteri Hadi

Menteri Hadi menegaskan, kepastian hukum sangat penting untuk menghindari gangguan dari mafia tanah yang jahat.

“Niat dan tujuan tunggal Kementerian ATR/BPN adalah ingin aset tanah lembaga atau ormas keagamaan termasuk PGI memiliki kepastian hukum sehingga tidak diambil oleh para mafia tanah,” tutup Hadi

Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian ATR/BPN sudah bekerja sama dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Dalam waktu dekat, Kementerian ATR/BPN juga akan menandatangani MoU dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan lembaga keagamaan lainnya. (dil/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler