jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Abdul Halim Iskandar atau Gus Menteri mengungkapkan, keberadaan pendamping desa menjadi faktor dominan dalam pembangunan desa.
Menurut Gus Menteri, kinerja pendamping desa telah terbukti meringankan beban Kemendes PDTT dalam melakukan monitoring dan pemantauan kinerja kepala desa, terutama prihal pemanfaatan dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat.
BACA JUGA: Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Kepala BKN Sampaikan Imbauan Penting, Simak!
"Itulah makanya keberadaan pendamping desa harus terus ditingkatkan dalam segala hal," ungkap Gus Menteri saat halalbihalal secara virtual dengan pendamping desa, Rabu (19/5).
Dia mengungkapkan bahwa ada tiga hal yang perlu ditingkatkan dari pendamping desa, yang tugasnya makin menumpuk. Tiga hal itu ialah peningkatan kapasitas, kinerja dan kesejahteraan.
BACA JUGA: Bu Titi: Passing Grade PPPK Belum Diumumkan, Honorer K2 Ketakutan
Gus Menteri pun menginginkan status pendamping desa segera dinaikkan dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Menurut dia, dalam proses transformasi pendamping desa dari honorer menuju PPPK, tidak boleh ada satu pun yang tidak lolos.
BACA JUGA: Mendes PDTT Klaim BUMDes Tingkatkan Pendapatan Asli Desa
Oleh karena itu, Gus Menteri berpendapat solusinya adalah proses transformasi dari honorer ke PPPK dilakukan secara bertahap.
Dia menegaskan bagi yang tidak lolos PPPK tetap sebagai pendamping desa, namun statusnya tetap honorer.
"Demikian pada saatnya nanti, kalau ini berhasil akan ada dua kelompok yaitu pendamping desa berstatus honorer dan PPPK," pungkasnya. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy