Menteri Hanif Cekatan, TKI di Taiwan Dipulangkan

Minggu, 12 November 2017 – 13:27 WIB
Perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak keluarga menyambut kedatangan Eko Wahyu Saputro. Foto: Kemenaker

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memulangkan tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Eko Wahyu Saputro dari Taiwan.

Pria 22 tahun itu menderita radang selaput otak. Dia sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Taiwan selama lima bulan.

BACA JUGA: Indonesia Dorong ILO Perbaiki Tata Kelola Migrasi Pekerja

Setelah stabil, warga Kampung Suka Mamur, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, itu diizinkan pulang ke Indonesia meski dalam kondisi koma.

Dia tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan China Airlines. Perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak keluarga menyambut kedatangan Eko.

BACA JUGA: Manaker: Difabel Harus Mendapat Akses Kerja

“Selanjutnya, Eko harus menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati,” kata Oscar Abdurachman, perwakilan  dari Direktorat Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kemnaker, Jumat (10/11).

Hingga Jumat malam, Oscar masih mengurus di RS Polri.

BACA JUGA: JK Minta Menteri Hanif Genjot Pelatihan Vokasi

Rifni Malik, ibunda Eko, mengaku sangat bersyukur karena anaknya bisa kembali ke tanah air.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu. Saya tak bisa membalasnya. Biarlah Allah yang membalas kebaikan semuanya,"  kata Rifni.

Sebelumnya, Suyitno, ayah Eko, mengirim pesan kepada Menaker Hanif Dhakiri melalui WhatsApp.

Dia meminta Hanif untuk menfasilitasi kepulangan Eko. Sebagai buruh tani, Suyanto mengaku tak mampu memulangkan anaknya.

Setelah itu, Menteri Hanif memerintahkan jajarannya untuk segera memulangkan Eko.

Kemenaker berkoordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Kamar Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taiwan.

Menurut Oscar, selain instruksi menteri, pihaknya juga menerima Brafax KDEI Nomor 08132/TK/KDEI/VIII/2017 tanggal 31 Agustus 2017 yang ditandatangani Kepala KDEI Taipe Robert J. Bintaryo tentang rencana pemulangan Eko.

Sementara itu, Erika, Dirut PT Pandu Abdi Pertiwi yang merupakan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS)  menyebutkan, Eko mendapatkan asuransi dari Asuransi Mitra TKI.

Biaya pengobatan dan perawatan telah dicairkan sebesar Rp 39.967.532 dan digenapkan oleh PPTKIS menjadi Rp 50 juta.

Sedangkan mengenai  biaya kepulangan Wahyu Eko Saputra sebesar Rp 199 juta ditangani oleh PPTKIS dan agensi di Taiwan. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menaker: BLK Harus Dengar Masukan Generasi Milenial


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler