Menteri Hanif: PP 78 Menguntungkan Pengusaha dan Pekerja

Minggu, 12 November 2017 – 13:35 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri (dua dari kiri) di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (11/11). Foto: Kemenaker

jpnn.com, SEMARANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, penentuan kenaikan upah minimum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 sudah ideal dan final.

"Pemerintah tidak bisa didikte oleh segelintir orang yang menolak skema pengupahan baru. PP 78 sudah ideal karena mempertimbangkan semua kepentingan. Kepentingan pekerja, pengusaha, dan yang belum bekerja," kata Hanif di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (11/11).

BACA JUGA: Menteri Hanif Cekatan, TKI di Taiwan Dipulangkan

Hanif menjelaskan, dengan PP 78 tersebut, pekerja diuntungkan karena upah dipastikan naik setiap tahun.

Pengusaha juga bisa memprediksi kenaikan upah sehingga tidak menimbulkan guncangan.

BACA JUGA: Indonesia Dorong ILO Perbaiki Tata Kelola Migrasi Pekerja

PP 78 tersebut juga membantu perusahaan merancang keuangan.

"Calon pekerja juga memiliki kesempatan bekerja. Sebab, jika kenaikan upah bisa diprediksi dan rasional, perusahaan berkembang dan pada akhirnya merekrut pekerja baru," ujar Hanif.

BACA JUGA: Manaker: Difabel Harus Mendapat Akses Kerja

Tahun depan, upah minimum naik 8,71 persen. Dengan situasi ekonomi dunia yang penuh tantangan seperti saat ini, angka kenaikan tersebut dinilai patut disyukuri.

Karena itu, Hanif meminta semua pihak, termasuk pekerja, bisa menerima keputusan tersebut.

Menurut Hanif, perusahaan terancam bangkrut jika upah digenjot makin tinggi.

Jika perusahaan bangkrut, hal itu akan menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

“Nanti kalau terjadi banyak PHK protes juga. Upah digenjot setinggi-tingginya tapi tidak mau ada PHK. Ini kan aneh. Jadi saya minta yang sudah bekerja jangan menghambat yang belum bekerja," ungkap Hanif. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Minta Menteri Hanif Genjot Pelatihan Vokasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler