Menteri Instruksikan Ijazah Seluruh PNS Diteliti Ulang

Selasa, 26 Mei 2015 – 15:23 WIB
Yuddy Chrisnandi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ‎Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada Sekretaris Kemenpan untuk membuat surat edaran yang akan diteruskan kepada seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Isinya, agar seluruh inspektorat melakukan pengecekan ulang terhadap ijazah-ijazah pegawai negeri sipil (PNS).

"Sebagaimana tadi disampaikan pihak yang paling dirugikan adanya ijazah palsu ini adalah pemerintah. Karena, apabila PNS menggunakan ijazah palsu berkonsekuensi terhadap kepangkatan, formasi, dan penghasilan yang diberikan atau dikeluarkan oleh negara," kata Yuddy dalam konferensi pers di kantor Menristek Dikti, Jakarta, Selasa (26/5).

BACA JUGA: Denny Indrayana Digarap Bareskrim Lagi

‎Apabila PNS menggunakan ijazah palsu, Yuddy menjelaskan, negara dirugikan karena sudah mengeluarkan uang untuk mereka. Mereka tidak layak menerima uang negara. "Oleh karena itu, akan kami tertibkan melalui pengecekan ulang terhadap ijazah-ijazah seluruh PNS," ujarnya.

Yuddy menyatakan, PNS yang secara sadar menggunakan ijazah palsu akan mendapatkan sanksi administratif berupa pencopotan dari jabatan. Aturan tersebut, kata dia, sesuai dengan peraturan pemerintah terkait disiplin PNS.

BACA JUGA: Mau Mendaftar Jadi Calon Pimpinan KPK? Ini Caranya

"Jabatannya dicopot lalu pangkatnya diturunkan satu tingkat. Itu sanksi administratifnya sesuai dengan peraturan pemerintah tentang disiplin PNS," ucapnya.

Yuddy menuturkan, Kementerian PAN-RB sudah menginstruksikan kepada inspektorat kementerian untuk melakukan pengecekan ulang kepada seluruh PNS di Kemenpan terkait dengan ijazah mereka.‎

BACA JUGA: Kapolri Janji Sebutkan Nama yang Terlibat Ijazah Palsu

"Sebagaimana ada beberapa Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah palsu," tandasnya. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Golkar Curiga Beras Plastik Skenario Hancurkan Bulog


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler