Menteri Johnny Ingatkan Lembaga Penyiaran Soal Ketersediaan Set Top Box

Jumat, 01 April 2022 – 23:19 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengingatkan lembaga penyiaran soal ketersediaan set top box pada peringatan ke-89 Hari Penyiaran Nasional. Foto: Humas Kemenkominfo.

jpnn.com, BANDUNG - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate kembali berbicara tentang peralihan siaran televisi analog ke digital lewat program Analog Switch Off (ASO), pada peringatan ke-89 Hari Penyiaran Nasional (Hasiarnas).

Dia mengingatkan lembaga penyiaran publik dan swasta untuk segera memastikan ketersediaan set top box, sehingga ASO dapat berjalan dengan baik.

BACA JUGA: Menteri Johnny Dorong Peningkatan Keamanan Digital Demi Hal ini

“Hari ini, hari yang luar biasa, ulang tahun lembaga penyiaran. Harus dipastikan tersedianya perangkat penerima yang baik."

"Yaitu, set top box bagi televisi masyarakat yang belum memenuhi persyaratan DVBT2 (Digital Video Broadcasting Second Generation Teresterial) atau TV digital,” ujar Menteri Johnny.

BACA JUGA: 5 Stasiun TV Ini Bakal Menghentikan Siaran Analog, Resmi Pakai Program Digital

Dia mengatakan hal itu pada puncak Peringatan ke-89 Harsiarnas 2022 yang digelar di The House Convention Hall, Bandung, Jumat (1/4).

Menurut Menteri Johnny, kesuksesan program ASO merupakan tugas dan tanggung jawab bersama pemerintah, penyelenggara multipleksing, lembaga penyiaran serta masyarakat.

BACA JUGA: Siap-siap, Siaran TV Analog Segera Beralih ke Siaran Digital, Catat Tanggalnya

Dia lantas menyebut bahwa salah satu faktor penentu keberhasilan ASO ketersediaan infrastruktur digital broadcasting yaitu multiplexing (MUX) dan infrastruktur digital yang memadai.

“Kepada tujuh penyelenggara multiplexing, saya berharap demi suksesnya digital broadcasting di Indonesia agar memastikan infrastruktur multiplexing tersedia dengan baik,” katanya.

Menteri Johnny kemudian memaparkan amanat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

Menurutnya, kedua regulasi itu menugaskan lembaga penyiaran dan penyelenggara multiplexing untuk memastikan ketersediaan STB bagi keluarga miskin atau pemilik televisi non-digital di Indonesia.

“Saya perlu menegaskan hal ini, komitmen ini yang akan menentukan sukses atau tidaknya ASO broadcasting Indonesia."

“Penyelenggara multiplexing yang telah mendapat kewenangan tata kelola multiplexing, baik LPP TVRI maupun tujuh LPS untuk memastikan perangkat televisi yang belum memenuhi persyaratan DVBT2 atau TV digital segera terpasang dan siap untuk ikut bersama-sama menyongsong era baru digitalisasi pertelevisian nasional,” kata Menteri Johnny.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler