jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pelaksanaan program kerja terus melakukan upaya tata kelola anggaran yang lebih efektif, prudent, dan yang lebih baik dari waktu ke waktu.
Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan upaya tersebut telah diwujudkan sejak realisasi Tahun Anggaran (TA) 2018 hingga 2022.
BACA JUGA: Menkominfo Dorong Pemanfaatan Ruang Digital
Menurut Menteri Johnny, pagu anggaran Kementerian Kominfo terus meningkat. Pada 2018, pagu anggaran sebesar Rp 5,1 triliun dan pada 2022 meningkat menjadi Rp 21,63 triliun.
“Demikian halnya yang berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Realisasi PNBP Kementerian Kominfo dari Tahun Anggaran 2018 sampai Tahun Anggaran 2022 juga menunjukkan tren yang membaik dan terus meningkat. Hal ini disebabkan oleh ekstensifikasi seperti lelang spektrum frekuensi dan intensifikasi PNBP,” tuturnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI, Rabu (8/6).
BACA JUGA: Menkominfo Ingatkan soal Sanksi Kebocoran Data, PSE Jangan Main-Main
Pada 2022 Kementerian Kominfo menargetkan PNBP setidaknya sebesar Rp 24,7 triliun. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi daripada anggaran belanja.
Menurut Menkominfo, target PNBP 2022 mengalami sedikit penurunan target jika dibandingkan dengan capaian PNBP 2021.
BACA JUGA: Menkominfo: Valuasi Ekonomi Digital RI Setara 40 Persen ASEAN
“Namun kami meyakini melalui ekstensifikasi dan intensifikasi realisasinya akan dapat dilakukan di atas target tersebut,” ujarnya.
Menkominfo merinci target PNBP TA 2022 sebesar Rp 24,755 triliun berpotensi mengalami kenaikan dikarenakan adanya kemungkinan lelang spektrum frekuensi yang baru di tahun 2022.
Namun, ia menjelaskan, terdapat sumber dan jenis PNBP lainnya selain lelang frekuensi.
“Sumber dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kominfo dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 bersumber dari BHP frekuensi, PNBP USO, BHP Telekomunikasi, Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi, IPP penyiaran, dan PNBP lainnya,” jelasnya.
Spektrum Frekuensi Radio (SFR) merupakan sumber daya alam yang digunakan untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi khusus, penyelenggaraan penyiaran, navigasi dan keselamatan, hingga sistem peringatan dini bencana alam.
Penataan dan pengelolaan SFR menjadi tugas Kementerian Kominfo, memastikan penggunaan SFR sesuai peruntukan dan tidak saling mengganggu antar frekuensi yang digunakan antar negara, serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Realisasi PNBP dari pengelolaan spektrum frekuensi radio tersebut ditopang oleh Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi.
Sumber dan jenis PNBP lainnya yang dimaksud terdiri dari sewa rumah dinas, Izin Amatir Radio (IAR) dan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP), Radio Elektronik dan Operator Radio (REOR) dan Sertifikat Kecakapan Operator Radio (SKOR), izin penyelenggaraan pos, Sekolah Tinggi Multi Media Yogyakarta, Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat), penerimaan pemanfaatan BMN, dan penerimaan lainnya.
Adapun realisasi PNBP Kementerian Kominfo tahun 2018-2021 antara lain; realisasi PNBP 2018 sebesar Rp 21,394 triliun dari target Rp 18,675 triliun; realisasi PNBP 2019 sebesar Rp 22,808 triliun dari target Rp 19,175 triliun; realisasi PNBP 2020 sebesar Rp 25,548 triliun dari target Rp 20,843 triliun; dan realisasi PNBP 2021 sebesar Rp 25,454 triliun dari target Rp 23,910 triliun.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI, Menkominfo Johnny G. Plate didampingi seluruh pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Kominfo. Selain itu, hadir Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, Agung Suprio; Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yogieantoro; dan Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif