jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan, tidak ada hak eksklusif yang didapat PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) untuk membangun jalur rel dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
"Di UU kereta, lintas kereta api itu umum tidak boleh eksklusif. Hak eksklusif itu tidak ada," tegas Jonan di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (9/2).
BACA JUGA: Adhyaksa Dorong Anak Muda Jadi Jurnalis
Jonan menambahkan, setelah masa konsesi dalam perjanjian berakhir, prasarana kereta cepat Jakarta-Bandung harus diberikan kepada pemerintah. Artinya, tidak boleh dijaminkan kepada bank atau pihak lain.
"Selama konsesi berakhir, (KCIC) wajib menyerahkan prasarana dalam kondisi clear and clean dan layak operasi. Dalam Perpres (107/2015) jelas, harus sesuai peraturan perundangan dan kami lakukan pengawasan dan pembinaan," kata Jonan. (chi/jpnn)
BACA JUGA: KPK Tetapkan Eks Pejabat Kementan Jadi Tersangka
BACA JUGA: Istana Masih Optimis Kereta Cepat Bawa Kesejahteraan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Hakim PN Tanjungpinang Bakal Diadukan ke KY
Redaktur : Tim Redaksi