Menteri Kabinet Kerja Bahu-membahu Kawal Perubahan Iklim

Kamis, 06 Desember 2018 – 10:00 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya di COP24 Katowice, Polandia. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, POLANDIA - Komitmen pemerintah Indonesia mengawal implementasi dampak perubahan iklim semakin menguat.

Terbaru, secara konkret para Menteri Kabinet Kerja saling bahu membahu mengawal reformasi pengelolaan dana lingkungan hidup yang lebih transparan dan akuntabel.

BACA JUGA: Xylarium Bogoriense dan AIKO Hadir di COP24 Katowice

Menteri LHK, Siti Nurbaya mengungkapkan, pihaknya telah menerima secara resmi dukungan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, terkait pembentukan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018.

Surat dari Menteri Keuangan tertanggal 3 Desember 2018, diterima Menteri LHK tanggal 4 Desember 2018, di tengah pelaksanaan Konferensi Perubahan Iklim (COP)24 di Katowice, Polandia.

BACA JUGA: Live Talkshow Media Internasional dan Menteri Siti di COP24

''Terima kasih pada Bu Menkeu Sri Mulyani, yang meskipun tidak bisa hadir namun tetap mengikuti perkembangan dari Tanah Air,'' kata Menteri Siti Nurbaya pada media, Kamis (6/12).

''Ini semakin memperjelas kesiapan Indonesia melaksanakan implementasi kesepakatan Paris, dan yang paling penting menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 28H,'' tambahnya.

BACA JUGA: KLHK Canangkan Target Pembangunan 2019

Kemenkeu bersama dengan KLHK telah mengawal pembentukan BPDLH agar segera beroperasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana lingkungan hidup, serta keterlibatan berbagai pihak dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Kedua kementerian dalam berbagai kesempatan juga sudah menyampaikan tentang rencana pembentukan BPDLH dalam pertemuan bilateral dengan beberapa kontributor potensial.

Menteri Siti yang saat ini tengah memimpin delegasi Indonesia pada COP24 di Polandia, menegaskan bahwa sudah ada mekanisme dan kesiapan untuk setiap dukungan dana mengatasi lingkungan, termasuk isu perubahan iklim. 

''Langkah ini penting sebab sudah cukup banyak prestasi masyarakat Indonesia dalam upaya mengatasi dampak perubahan iklim, seperti reduksi emisi gas rumah kaca yang menjadi indikator, '' tegasnya.

Target pada tahun 2030, NDC Indonesia akan menurunkan sekitar 29 persen emisi gas rumah kaca (GRK) atau setara 2,8 Giga ton CO2.

Dari data yang ada, pada tahun 2016 tercatat penurunan yang dicapai sudah mencapai 8,7 persen, dan tahun 2017 sudah finalisasi hitungan sebesar 10,8 persen.

''Dengan adanya mekanisme keuangan ini, kita berharap dukungan internasional dan juga dalam negeri, seperti dana reboisasi dan lainnya nanti bisa diatur,'' kata Menteri Siti.

''Semoga semakin mudah dan mendatangkan kebaikan,''tambahnya.

Sebelumnya telah ditegaskan Menteri Siti, bahwa Indonesia telah cukup maju dalam implementasi Paris Agreement. Dalam arti kerja-kerja membumi di lapangan kompak dilakukan pemerintah bersama masyarakat, aktivis, LSM juga dunia usaha.

Salah satu keunggulan kerja implementasi Paris Agreement di Indonesia adalah partisipasi semua pihak dan cukup lengkap. Ini disebutnya sebagai modal dasar Bangsa yang sangat membanggakan. 

''Saya optimistis kita bisa laksanakan kerja-kerja lingkungan dengan pas, baik menurut rules book konvensi internasional dan terutama karena perintah UUD 1945. Kita kerja yang baik saja,'' tegas Menteri Siti.

Melalui NDC, Indonesia berkomiten menurunkan emisi GRK pada tahun 2030 sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan sampai dengan 41 persen melalui kerjasama internasional.(adv/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Komitmen Dalam Mengatasi Dampak Perubahan Iklim


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Menteri Siti   KLHK  

Terpopuler