Menteri Keuangan Jatuhkan Sanksi Terkait Laporan Keuangan Garuda Indonesia

Jumat, 28 Juni 2019 – 15:20 WIB
Maskapai Garuda Indonesia. Foto dok humas Garuda

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT. Garuda Indonesia  (Persero) Tbk  dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.

Kementerian Keuangan Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Nufransa Wirasakti menjelaskan sanksi diberikan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memeriksa AP/KAP permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018.

BACA JUGA: Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Depan Lebih Rendah

"Khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi," ujar Nufransa.

Sebelumnya Kemenkeu sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), regulator terkait, dan Institut Akuntan Publik Indonesia.

BACA JUGA: Peraturan Terbaru Tarif Pajak Properti Mewah

BACA JUGA: Utang Segudang, Garuda Indonesia Terancam Tumbang

"Pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif dilakukan dalam pembinaan terhadap profesi keuangan dan perlindungan terhadap kepentingan publik. Sanksi yang ditetapkan, telah mempertimbangkan tanggung jawab AP/KAP dan Emiten secara proporsional," jelasnya.

BACA JUGA: Tiket Pesawat Mahal, Insentif Fiskal Hanya Solusi Jangka Pendek

Kemenkeu dan OJK berkomitmen mengembangkan dan meningkatkan integritas sistem keuangan dan kualitas profesi keuangan, khususnya profesi AP. Profesi ini berperan sebagai penjaga kualitas pelaporan keuangan yang digunakan oleh publik/(stakeholders) sebagai dasar dalam pengambilan keputusan ekonomi.

Adapun sanksi yang dijatuhkan berupa:
a. Pembekuan Izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI); dan

b. Peringatan Tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan reviu oleh BDO International Limited (Surat No.S-210/MK.1PPPK/2019 tanggal 26 Juni 2019) kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.

Dasar pengenaan sanksi yaitu Pasal 25 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 5 tahun 2011 dan Pasal 55 Ayat (4) PMK No 154/PMK.01/2017.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dompet Pak Ignasius Jonan Ketinggalan di Pesawat


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler