Menteri Keuangan Sita Harta Kaharudin Ongko, Utangnya Sisa Sebegini

Rabu, 22 September 2021 – 06:10 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan hasil sitaan Kaharudin Ongko. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) telah menyita harta Kaharudin Ongko, yang merupakan salah satu obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan proses penyitaan tersebut terkait kewajiban utang Kaharudin Ongko kepada negara.

BACA JUGA: Menteri Keuangan Beberkan Hasil Pemanggilan 24 Obligor BLBI

“Pada 20 September 2021 kita melakukan penyitaan sekaligus mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan (Kaharudin Ongko) dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional,” kata Menteri Keuangan di Jakarta, Selasa (21/9).

Sri Mulyani menyebut harga sitaan nilainya sebesar Rp 664,97 juta dan 7,63 juta dolar AS atau Rp 109,5 miliar.

BACA JUGA: Melongok Aliran Aksara di BLBI Abiyoso, Literasi untuk Hak Asasi Manusia

“Ini escrow account yang kami sita dan dicairkan untuk kemudian masuk ke kas negara. Hasil sitaan ini sudah masuk ke kas negara sejak kemarin sore,” ujar Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, penagihan terhadap Kaharudin Ongko bukan kali pertama.

BACA JUGA: Mahfud MD Wacanakan Bangun Lapas Baru di Atas Tanah Sitaan BLBI

Obligor PT Bank Umum Nasional penerima dana BLBI sudah pernah dilakukan pada krisis finansial 1997.

"Hal itu sebenarnya telah dilakukan sejak 2008," kata dia.

Namun, lanjut Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, tingkat pengembalian utang yang dilakukan oleh Kaharudin Ongko kepada negara sangat kecil.

"PUPN melakukan upaya paksa dalam rangka memenuhi hak negara," tegas Sri Mulyani.

Menteri Keuangan Terbaik versi Global Markets itu mengatakan PUPN pun mencekalnya bepergian ke luar negeri.

Bahkan, barang Kaharudin di eksekusi sebagian jaminan kebendaan berupa aset tetap dan bergerak.

Hal itu dilakukan mengingat obligor ini telah menandatangani Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) sejak 18 Desember 1998.

“Jadi dalam hal ini yang bersangkutan sudah menandatangani MRNIA dan sekarang kami melakukan penagihan berdasarkan itu,” kata Sri Mulyani.

Kendati demikian, Sri Mulyani yang juga merupakan anggota dewan pengarah Satgas BLBI memastikan PUPN akan terus melakukan penagihan dengan mengeksekusi barang jaminan dari Kaharudin Ongko.

"Utangnya mencapai Rp 8,2 triliun," kata dia.

Penyitaan, kata Sri Mulyani, dilakukan bersama pihak Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Intelijen Negara (BIN), dalam rangka meyakinkan dan mengidentifikasi aset obligor.

“Ini untuk meyakinkan bahwa tracking terhadap aset termasuk account dari obligor dan debitur dapat diidentifikasi,” ujar Sri Mulyani.

Kaharudin Ongko memiliki utang terhadap negara sebesar Rp 8,2 triliun.

Utang itu terdiri dari Rp 7,82 triliun dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PPKS) Bank Umum Nasional dan Rp 359,43 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler