Menteri LH Siap Bentuk Komisi B3

Senin, 04 Mei 2009 – 15:24 WIB
JAKARTA - Terkait dengan dilakukannya ratifikasi National Implementation Plan (NIP) atau Konvensi Stockholm, Menteri Lingkungan Hidup (LH) telah merencanakan akan segera membentuk Komisi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)Dijelaskan oleh Deputi IV Menteri LH Bidang Pengelolaan B3 dan Limbah, Iman Hendargo, pembentukan Komisi B3 tersebut diwajibkan dalam NIP.

"Selain itu, ini juga sudah diamanahkan dalam PP Nomor 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan beracun," terang Imam, Senin (4/5).

Imam menjelaskan bahwa tupoksi Komisi B3 hanya untuk mengkaji dan memberi pertimbangan kepada pemerintah atau National Focal Point, terkait tentang perkembangan, produksi, dan penggunaan bahan berbahaya dan beracun

BACA JUGA: 30 Peserta Lomba Foto KPU Diberi Hadiah

Sementara itu, untuk tupoksi National Focal Point sendiri, adalah sebagai perwakilan pemerintah untuk menyampaikan pendapat pada forum resmi internasional.

"Dengan begini, tupoksi Komisi B3 nantinya cukup jelas dan tidak tumpang tindih dengan tugas National Focal Point," imbuhnya.

Perlu diketahui, bahwa Komisi B3 yang siap dibentuk oleh Kementerian LH tersebut nantinya bakal beranggotakan perwakilan pemerintah khususnya sektor yang terkait, para pakar dari perguruan tinggi, perwakilan asosiasi yang terkait, serta perwakilan lembaga atau organisasi lain yang terkait
(cha/JPNN)

BACA JUGA: Tak Tergoda Uang, Belum Tentu Tahan Perempuan

BACA JUGA: DPR Desak Revisi UU Lingkungan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Menyetujui Dokumen NIP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler