Menteri LHK Bakal Terbitkan Aturan Baru soal Sampah Plastik

Selasa, 03 April 2018 – 21:49 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya dan Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya akan menerbitkan regulasi baru terkait penanganan sampah plastik.

Regulasi ini dikembangkan dari kajian soal rencana plastik berbayar yang sebelumnya sudah dijalankan melalui beberapa kali uji coba.

BACA JUGA: Angk Deforestasi Menurun, Lahan Kritis Menyempit

“Saya mau re-orientasi, dari semula judulnya plastik berbayar menjadi gerakan nasional penanganan sampah, karena dinamika masyarakatnya ada di sana,” ujar Menteri Siti di di sela-sela acara Rakornas Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2018).

Menteri Siti menegaskan bahwa penggunaan plastik dan sampah plastik harus menjadi atensi bersama dan menjadi gerakan nasional melalui tindakan konkret.

BACA JUGA: Selamat Paskah dari Presiden Jokowi untuk Umat Kristiani

Dalam hal ini, kata Menteri Siti, persepsi tentang plastik berbayar harus dijelaskan secara benar.

Uji coba plastik berbayar, tegasnya, bukan bermaksud untuk membebani masyarakat.

BACA JUGA: Dua Dirjen KLHK Usut Kebakaran Kapal Tanker di Balikpapan

Namun, untuk menyadarkan masyarakat terhadap beban yang dialami alam akibat sampah plastik.

“Jadi polanya nanti terkait dengan perilakunya. Kami dorong juga bahwa masyarakatnya itu perlu diajak mengerti kalau dia membebani sampah dia harus "bayar". Jadi gitu konsepnya. Bunyinya bukan plastik berbayar konsepnya, tetapi beban kepada lingkungan harus kita yang menanggung karena kita yang memberi beban itu,” tegasnya.

Harapannya, ini bisa meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait pentingnya mengurangi penggunaan bahan plastik yang nantinya bisa menjadi sampah serta membebani lingkungan hidup.

Berbagai cara dan uji coba untuk mengurangi sampah plastik telah dilakukan KLHK. Termasuk dalam program Tiga Bulan Bersih Sampah selama peringatan Hari Peduli Sampah Nasional.

Hasil dari program itu akan menjadi bahan masukan untuk regulasi baru tersebut.

“Ini sudah di uji coba di 21 Januari kemarin rencananya tanggal 21 April ini mau kita lihat. Sudah banyak uji coba di seluruh Indonesia. Nanti kumpulkan konsepnya dulu baru keluarkan regulasi,” imbuhnya.

Rencananya, sebelum 21 April 2018, regulasi baru itu sudah diterbitkan berdasarkan pedoman operasional dari Perpres Nomor 97/2017. (flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesetaraan Gender, Harus Ada Perempuan di Jajaran Eselon


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler