Menteri LHK Diminta Kaji Ulang Permen LHK P.17/2017

Selasa, 25 Juli 2017 – 16:25 WIB
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, RIAU - Para pengusaha kehutanan di Riau mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang menegur Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dan Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Teguran itu dilayangkan dalam rapat kabinet di Istana Negara, Senin (24/7).

BACA JUGA: Depak 3 Direktur, PLN Pede Selesaikan Proyek Tepat Waktu

Saat itu, Jokowi meminta menteri tak sembarangan mengeluarkan peraturan yang bisa menghambat investasi.

“Kami berterima kasih. Itu artinya surat-surat yang kami sampaikan masuk dan didengar. Beliau sudah tahu masalah ini,” ujar Bendahara Apindo Riau Elwan Jumandri dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN, Selasa (25/7).

BACA JUGA: Jokowi: Insyaallah, Tol Pekanbaru-Dumai Selesai Akhir 2019

Dia mengakui Jokowi memang tak menyebutkan peraturan yang dianggap menghambat investasi.

Namun, Elwan menjelaskan, banyak pengusaha hutan tanaman industri (HTI) yang mengeluhkan Permen LHK P.17 tahun 2017 tentang pembangunan hutan tanaman industri.

BACA JUGA: Jokowi Bermain Sulap di Hadapan Ribuan Anak-Anak, Hahaha, Menghibur Banget...

Elwan juga menyesalkan pernyataan Siti yang mengatakan bahwa tidak pernah ada keluhan dari pengusaha yang diarahkan kepada Kementerian LHK .

Dia menambahkan, selama ini berbagai pihak dan elemen sudah melayangkan protes terhadap regulasi gambut itu.

“Siapa bilang tidak ada kritik. yang jelas pertama itu dari gubernur Kalbar langsung ke presiden. Kemudian, APHI juga mengirimkan surat ke presiden ditembuskan ke menteri. Apindo Riau ke gubernur. Serikat Pekerja Riau juga ke residen tembuskan ke Memnteri. Jadi, dia bilang tidak ada gejolak itu dari mana?” ujar Elwan.

Hal yang sama diungkapkan Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau Muller Tampubolon.

Dia merasa heran mendengar Siti akan melihat permen yang bermasalah dengan investasi.

“Kami, kan, sudah mengeluhkan itu. Sudah bikin surat, kok, ke presiden dan tembusannya ke Menteri LHK juga. Kami pun heran. Kok beliau bilang begitu. Padahal, kami bolak-balik minta dan kirim surat ke beliau agar Permen LHK P.17 ditinjau kembali,” ujar Muller.

Dia berharap teguran dari Jokowi akan membuat Kementerian LHK lebih memperhatikan berbagai keluhan terkait kebijakan yang dikeluarkan.

“Ya, tolong ditinjau kembali, lah, P.17-nya karena ini implikasinya cukup besar,” imbuh Muller.

Muller menjelaskan, di Riau ada dua pabrik pulp yang besar dan terancam kehilangan suplai bahan baku sebanyak 9,5 juta ton per tahun. 

Kebijakan lahan pengganti (land swap) yang telah diatur dalam Permen LHK P.40/2017 juga dianggap tidak menyelesaikan masalah di Riau.

Muller menambahkan, menurut data Dirjen PHPL Kementerian LHK pada 2016 lalu, lahan yang bisa digunakan untuk HTI di Riau itu hanya ada sekitar sepuluh ribu hektare.  Sedangkan yang harus dikembalikan sekitar 400 ribu hektare.

“Jadi, kalaupun  dapat land swap, kemungkinan besar di luar Riau. Itu tentu mengakibatkan biaya tinggi,” katanya. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ogah Bayar Utang, Malah Godain Istri Orang, Jleb, Suratin Meregang Nyawa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler