Menteri LHK-Komisi IV DPR Resmikan Media Center Ditjen PPKL

Kamis, 27 Februari 2020 – 00:10 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya meresmikan Media Center Ditjen PPKL. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya bersama dengan pimpinan Komisi IV DPR Hasan Aminuddin dan Budisatrio Djiwandono meresmikan Ruang Sistem Informasi atau Media Center Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL).

"Teknologi ini awal dari sebuah proses, dan ini sangat penting bukan hanya untuk KLHK, namun juga untuk negara,” kata Menteri Siti di lokasi, Jakarta, Rabu (26/2).

BACA JUGA: KLHK Amankan Ratusan Kayu Olahan Ilegal di Ketapang Kalbar

Menteri Siti menambahkan, media center yang dikembangkan ini menjadi bagian penting dari konsep manajemen adatif pengelolaan lingkungan Indonesia. Media ini dapat berperan sebagai sarana monitoring dan evaluasi karena data yang diintegrasikan cukup banyak dan sebagian data sudah bersifat real time.

Sebagai contoh, data pemantauan kualitas air, saat ini sudah terintegrasi dari 560 titik pemantaun manual dan 41 stasiun pemantauan real time. Pada tahun 2024 pemantauan manual akan digantikan dengan pemantauan real time, karena stasiun pemantau yang dibangun mencapai 822 stasiun.

BACA JUGA: Menteri Siti Nurbaya Beber 6 Isu Utama Program KLHK

Kualitas udara sudah terpantau dari 500 titik pemantauan manual yang tersebar di seluruh kabupaten/kota, sedangkan pemantauan real time difokuskan pada daerah yang terdampak kebakaran lahan dan hutan serta daerah perkotaan yang terpapar pencemaran dari kendaraan bermotor dan industri. Saat ini sudah terpasang 26 stasiun pemantauan. Pada tahun 2024 stasiun pemantauan real time ini ditargetkan menjadi 165 stasiun.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Hasan Aminuddin sangat mendukung KLHK dalam bekerja. Dirinya merasa bangga atas terwujudnya ruang informasi ini.

"Ini adalah sesuatu yang membanggakan dan juga sebagai jawaban, karena semua persoalan dari orang-orang yang mempertanyakan, dapat dijawab dengan fakta,” ujar Hasan.

Ruang Sistem Informasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan memiliki fungsi utama yaitu ruang pameran terhadap berbagai aktivitas dan capaian kinerja kegiatan Direktorat Jenderal dalam pemantauan kualitas lingkungan.

Sistem informasi yang tersedia di media center:

1.Sistem Pemantauan Kualitas Air Sungai Sungai secara real time (ONLIMO)
2. Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan (SPARING).
3. Kualitas Udara Ambien atau Indeks Standar Polutan Udara (ISPU) dan secara real time
4. Sistem Pemantauan Emisi Industri Secara Otomatis, Kontinyu dan Terintegrasi (SISPEK)
5. Sistem Pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) di lahan gambut di berbagai lokasi di seluruh Indonesia.
6. Sistem Informasi Lahan Akses Terbuka (SILAT)
7. Sistem Informasi Kualitas Air Laut (SIKAL)
8. Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL). (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler