Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua OJK Mahendra Mantapkan Penyiapan Bursa Karbon

Selasa, 18 Juli 2023 – 23:38 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menandatangani Nota Kesepahaman untuk Peningkatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KLHK RI dan OJK di Jakarta, Selasa (18/7/2023). Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati kerja sama untuk Peningkatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KLHK RI dan OJK.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Selasa (18/7/2023).

BACA JUGA: Bertemu Tim Percepatan Reformasi Hukum, Menteri Siti Sampaikan Kebutuhan Dukungan Hukum Bidang LHK

Nota Kesepahaman ini bertujuan sebagai pedoman KLHK dan OJK dalam bekerja sama sesuai ruang lingkup Nota Kesepahaman ini.

Di samping itu, juga untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi KLHK dan OJK dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pelaksanaan Bursa Karbon.

BACA JUGA: Menteri Siti Ungkap Tiga Hal Penting Penyelenggaraan Pemerintahan di IKN

"Kami bersyukur akhirnya malam ini bisa melakukan kerja sama formal KLHK dan OJK. Saya menyambut sangat baik dan sangat gembira kerja sama ini,” ujar Menteri Siti Nurbaya.

Menteri Siti pun menantikan kerja-kerja bersama KLHK dan OJK dalam penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, termasuk Bursa Karbon ke depannya.

BACA JUGA: Danone-Aqua Pertegas Komitmen Pengurangan Emisi Karbon di Klaten

Ruang lingkup dari Nota Kesepahaman ini terdiri dari: Pertama, harmonisasi kebijakan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan.

Ketiga, Penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi KLHK dan OJK antara lain: a) pengendalian perubahan iklim dan pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) melalui penyelenggaraan NEK; b) pengembangan produk, jasa dan infrastruktur Keuangan Berkelanjutan.

Selanjutnya, c) pelaksanaan perdagangan Unit Karbon yang teratur, wajar dan efisien melalui interaksi dan/atau bagi pakai data dan informasi antara sistem data dan informasi SRN PPI dengan Bursa Karbon; dan d) pengembangan kebijakan Keuangan Berkelanjutan (antara lain taksonomi, standar pelaporan, buku pedoman, insentif/disinsentif, analisis climate related financial risk, dan lain sebagainya).

Selanjutnya, keempat, Kajian dan/atau survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan.

Kelima, Penyediaan Tenaga Ahli/Narasumber di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan.

Keenam, bidang kerja sama lain yang disepakati KLHK dan OJK sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon telah diatur berdasarkan Perpres 98 Tahun 2021 dengan aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.

OJK Sambut Gembira

Terlaksananya kerja sama ini juga disambut gembira oleh Mahendra Siregar. Ia menyambut baik inisiasi kerja bersama ini, sehingga masing-masing pihak dapat menyampaikan progres capaian kerja atau penyiapan terkait perdagangan karbon.

"Sungguh suatu kesempatan berharga bagi kami semua di OJK melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman yang menjadi basis baik bagi kerjasama kita selama ini, maupun kedepannya" kata Mahendra.

Terkait penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Mahendra juga mengatakan OJK telah secara intens berkonsultasi dengan Komisi XI DPR RI dan telah mendapat persetujuan dari Komisi XI DPR RI. Ia mengatakan jika DPR setuju dan meminta agar pekerjaan ini dapat berjalan cepat.

"Kerja ini adalah upaya kita bersama bukan hanya untuk menyelesaikan masalah Indonesia saja, namun juga masalah dunia karena besarnya potensi karbon yang dimiliki oleh Indonesia," ujarnya.

Hadir pada pertemuan ini Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dhewanthi, Direktur Utama BPDLH Djoko Tri Haryanto serta para pejabat Eselon II KLHK dan Pejabat OJK terkait.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler