Menteri LHK Siti Nurbaya Mengajak Pemda Berkolaborasi Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Rabu, 01 Maret 2023 – 16:35 WIB
Siluet Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar saat rapat kerja teknis nasional tentang pengendalian perubahan iklim di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2023). Foto: ANTARA/Sugiharto Purnama

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menghadiri rapat kerja teknis nasional tentang pengendalian perubahan iklim di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (1/3).

Rapat juga dihadiri pejabat Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, dan dinas provinsi yang membidangi urusan kehutanan dan lingkungan hidup.

BACA JUGA: Inilah 5 Pemda Penerima Adipura Kencana, Simak Pesan Menteri LHK Siti Nurbaya

Pada kesempatan tersebut, Menteri LHK Siti Nurbaya mengajak seluruh pemerintah daerah untuk berkolaborasi mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan ketahanan iklim di Indonesia.

"Saya mengajak untuk bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi mencapai tujuan nasional kita dengan mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan ketahanan iklim dalam menyejahterakan kehidupan negara dan masyarakat," ujar Siti Nurbaya.

BACA JUGA: Menteri Siti Nurbaya: Kompos dari Sampah Organik Punya Peran Strategis Memitigasi Perubahan Iklim

Menteri Siti berharap pemerintah daerah untuk selalu berhati-hati agar perdagangan karbon yang dilakukan sesuai dengan peraturan dan mendahulukan upaya pengurangan emisi gas rumah kaca secara langsung serta tidak menjadi alat greenwashing.

Dijelaskan bahwa KLHK mendorong agar potensi reduksi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+) dari seluruh wilayah hutan Indonesia dimaksimalkan untuk mendapatkan insentif, memperkuat enabling condition, dan mencegah perpindahan unit karbon ke luar negeri.

BACA JUGA: Dino Patti Djalal Minta Kandidat Capres 2024 Prioritaskan tentang Isu Perubahan Iklim

Langkah itu bertujuan agar Indonesia bisa mencapai target kontribusi yang ditetapkan secara nasional atau nationally determined contribution (NDC) dan FOLU Net Sink pada tahun 2030.

NDC merupakan dokumen yang memuat rencana aksi iklim untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim.

Pada 2022, Indonesia menyampaikan enhanced NDC dengan target pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen dengan kemampuan sendiri dan 43,20 persen jika terdapat bantuan internasional.

Adapun FOLU Net Sink adalah cetak biru penurunan emisi sektor hutan dan penggunaan lahan serta peningkatan serapan karbon.

Sasaran implementasi kebijakan tersebut adalah tercapainya tingkat emisi gas rumah kaca sebesar minus 140 juta ton karbon dioksida ekuivalen.

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 telah menggabungkan seluruh norma-norma tentang adaptasi, mitigasi, dan inventarisasi gas rumah kaca di tingkat nasional hingga daerah.

Regulasi itu telah menggantikan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang rencana aksi nasional penurunan emisi gas rumah kaca dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011.

Pelaksanaan Peraturan Presiden tersebut merupakan upaya perlindungan masyarakat Indonesia dari dampak dan akibat perubahan iklim.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, pemerintah daerah berperan dengan terlibat dalam upaya pencapaian target NDC melalui penyelenggaraan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dengan menyusun rencana aksi, melaksanakan aksi di daerah serta melakukan pemantauan dan evaluasi sebagai bagian dari pengurangan emisi gas rumah kaca pada sektor dan subsektor. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler