jpnn.com, SAMARINDA - Bertempat di Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Menteri LHK Siti Nurbaya mengumpulkan 26 profesor dari 11 universitas di seluruh Indonesia yang memfokuskan ilmu pengetahuannya di sektor kehutanan dan lingkungan hidup.
Pertemuan para pakar (expert meeting) tersebut diselenggarakan oleh Menteri Siti untuk memetik pertimbangan para ahli terkait langkah korektif kebijakan pemerintah dalam menjamin kesejahteraan masyarakat yang tinggal di dalam kawasan hutan.
BACA JUGA: Menteri LHK Dorong Peran Perguruan Tinggi Dalam Arah Pembangunan LHK
“Kita berkumpul di sini sebagai wujud belanja pemikiran tentang hutan dan pemukiman masyarakat, baik di pulau Jawa maupun di luar pulau Jawa. Kita perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan hak konstitusional mereka, ukuran kewajiban negara, serta mencermati mekanisme yang telah diatur sesuai dengan kondisi sekarang. Diharapkan expert meeting ini menjadi awal dari rangkaian diskusi berikutnya untuk kita bisa menata permukiman masyarakat di kawasan hutan dengan sebaik-baiknya,” ujar Menteri Siti.
Menteri Siti menjelaskan pertimbangan untuk menata permukiman masyarakat di dalam kawasan hutan tersebut diambil pemerintah mengingat seharusnya masyarakat yang tinggal dekat dengan sumber daya alam tergolong kaya.
BACA JUGA: KLHK Ajak Pengunjung Wisata Alam Jaga Kebersihan
Data KLHK menunjukkan bahwa saat ini terdapat 25.863 desa di dalam dan di sekitar kawasan hutan yang terdiri dari 9,2 juta rumah tangga.
Namun demikian, terdapat sebanyak 1,7 juta rumah tangga yang masuk dalam kategori keluarga miskin.
BACA JUGA: Selamat, Menteri dan Sekjen KLHK Raih Obsession Award 2019
Catatan menunjukkan bahwa dalam kurun waktu yang panjang sejak sistem register hutan hingga kini konsep tata ruang, luas kawasan hutan terus turun.
Pada periode 1978-1999 kawasan hutan Indonesia tercatat seluas 147 juta hektar, kemudian turun pada periode 1999-2009 menjadi seluas 134 juta hektar, lalu menjadi 126 juta hektar dari tahun 2009 hingga sekarang.
Sebelum tahun 2014, alokasi perizinan pengelolaan dan pemanfaatan hutan kepada swasta mencapai 32,74 juta hektar atau sebesar 98,53%, sementara untuk masyarakat terhitung sangat kecil yaitu hanya 1,35%.
Langkah korektif kemudian ditempuh pemerintah melalui program perhutanan sosial dan reformasi agraria untuk memastikan bahwa keberadaan hutan harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pergeseran paradigma telah muncul dimana izin pengelolaan hutan harus diprioritaskan kepada rakyat dan bukan kepada korporasi.
Selama periode tahun 2015-2018, telah dikeluarkan izin seluas 6,49 juta hektar dengan komposisi perizinan swasta hanya 1,57 juta hektar atau 24,7%, dan izin kepada masyarakat meningkat menjadi 4,91 juta hektar atau 75,54%.
Dengan demikian, total areal izin untuk masyarakat dari awal hingga kini menjadi seluas 5,4 juta hektar atau 13,49%, meningkat dari tahun 2014 yang hanya sebesar 1,35%.
“Perhutanan sosial dan reforma agraria memberikan legalitas kepada masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan hutan demi peningkatan kesejahteraan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Permukiman masyarakat di kawasan hutan juga perlu ditata agar tidak melanggar hak konstitusi rakyat sesuai yang telah diatur dalam UUD 1945,” ungkap Menteri Siti.
Pada pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tertulis tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Selanjutnya pada pasal 28A menyatakan setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Lebih lanjut, pasal 28H ayat (1) mencantumkan hak untuk bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup baik dan sehat.
Sementara itu, Prof. Hariadi Kartodiharjo dari Institut Pertanian Bogor (IPB) menyampaikan perspektif penataan permukiman bukanlah tujuan akhir semata.
"Namun sebuah strategi bagaimana memastikan masyarakat berdaulat," ujarnya.
Menurut Prof Hariadi, menjadi dilema bagi pemerintah saat masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari hutan justru dianggap menduduki atau merambah kawasan hutan.
Problematika rumit juga ditemui di lapangan seperti adanya transaksi tanah hingga proses pengukuhan kawasan hutan yang tidak selesai 100% .
Dalam artian lemahnya tindak lanjut pengawasan usai sebuah Surat Keputusan (SK) diterbitkan.
Di sisi lain Prof. San Afri Awang dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan instrumen regulasi yang ada saat ini belum bisa menyelesaikan kasus-kasus yang berkembang.
Permasalahan hutan di dalam dan luar Pulau Jawa pun memiliki variasi aspek permasalahan yang beragam.
San Afri kemudian memberikan beberapa opsi pilihan yang dapat ditempuh pemerintah.
“Prospek perubahan dapat dalam wujud makro misalkan dengan merevisi sebuah Undang-undang, atau secara mikro seperti penyesuaian program perhutanan sosial dan reforma agraria yang telah ada,” ujar San Afri.
Selain Prof. Hariadi dari IPB dan Prof. San Afri Awang dari UGM, berbagai pandangan datang dari para pakar untuk disampaikan kepada Menteri Siti pada expert meeting yang penuh dengan nuansa pertimbangan akademis tersebut.
Sebanyak 26 profesor hadir dari Institut Pertanian Bogor, Universitas Gadjah Mada, Universitas Jambi, Universitas Lambung Amangkurat, Universitas Sumatera Utara, Universitas Islam Negeri Riau, Universitas Mulawarman, Universitas Tanjung Pura, Universitas Hasanudin, Universitas Tadulako, hingga Universitas Papua.
Menanggapi masukan dari para pakar kehutanan dan lingkungan hidup, Menteri Siti optimistis pemerintah bisa menyelesaikan penataan permukiman masyarakat di kawasan hutan dengan sebaik-baiknya.
“Terima kasih atas diskusi yang produktif dan progresif terhadap program dan kebijakan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan masyarakat hutan. Catatan saya disini ada 29 halaman dan 60 pointer yang sangat berguna bagi pengambilan kebijakan ke depan. Kami akan bersinergi secara internal KLHK maupun eksternal dengan Kementerian terkait dan para pihak agar masyarakat hutan memperoleh hak-haknya,” tutup Menteri Siti.
Turut hadir jajaran KLHK untuk mendampingi Menteri Siti dalam expert meeting tersebut antara lain Sekretaris Jenderal KLHK, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, serta Inspektur Jenderal KLHK. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Terima Baik Aksi Damai untuk CA Kamojang dan CA Gunung Papandayan
Redaktur & Reporter : Natalia