Menteri LHK: Tak Ada Pilih Kasih Jatuhkan Sanksi

Senin, 19 Oktober 2015 – 18:10 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LHK) Siti Nurbaya memastikan perusahaan yang ditemukan keterkaitan dengan kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) di Sumatera dan Kalimantan akan diberikan sanksi tegas. Sanksi terberat bisa berupa pencabutan izin.

Hal ini disampaikan Siti Nurbaya menjawab keraguan masyarakat bahwa penindakan terhadap korporasi yang terlibat Karhutla dikhawatirkan akan dilupakan seiring berakhirnya bencana asap, salah satunya di Riau.

BACA JUGA: Genjot Program Unggulan, Menteri Rini Dinilai Mampu Terjemahkan Nawacita Jokowi

Siti menegaskan khusus untuk wilayah Provinsi Riau, saat ini pihaknya telah menerima 10 dokumen dan 7 diantaranya sedang disiapkan sanksi administrasinya.

Untuk Riau, dokumen masuk ke kami ada 10. Sekarang ada 7 sedang disiapkan (sanksinya). Pasti menyusul, gak ada pilih kasihnya. Kami menjatuhkan sanksi berdasarkan data lapangan, dokumen, gak mandang punya siapa,” tegas Siti di kantornya, Senin (19/10).

BACA JUGA: Jokowi Dinner Bareng Para Pemain Piala Presiden, Ini Fotonya...

Mantan Sekretaris Jenderal DPD RI ini pun memuji pemerintah Provinsi Riau bersama UPT Kementerian LHK Provinsi Riau, bahwa saat ini mereka sudah melakukan tindakan pencegahan terhadap terjadinya kebakaran lanjutan. Hanya saja kabut asap masih ada di Riau karena kiriman dari selatan.

Siti menambahkan, saat ini karlahut terjadi di 18 provinsi di Indonesia. Sejumlah daerah yang rawan dan terdapat area kebakaran yang luas antara lain di Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalteng, Kaltim, Maluku, NTB, Papua, Papua Barat serta Maluku Utara.(fat/jpnn)

BACA JUGA: PAN Serahkan 5 Nama Calon Menteri, Bisa Menkopolhukam atau Jaksa Agung

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon TKI Bersyukur Bisa Berangkat Tanpa Biaya Penempatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler