jpnn.com - JAKARTA -- Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengungkapkan Kementerian Dalam Negeri seharusnya tidak ikut mengurus masalah desa. Cukup Kementerian Desa yang melaksanakannya.
Marwan beralasan jika Kemendagri ikut mengurus desa maka akan timbul kekacauan. "Satu fungsi tidak boleh ada dua kementerian yang menangani. Kalau terjadi, maka pelaksanaan di lapangan bisa kacau," tegas Marwan di Istana Negara, Kamis, (8/1).
BACA JUGA: JK Sesalkan Insiden Charlie Hebdo di Perancis
Ia memberi contoh bahwa di pemerintahan sebelumnya ada penilaian oleh UKP4 bahwa jika ada satu urusan dikerjakan dua kementerian maka hasilnya tidak akan maksimal.
"Hasil UKP4 yang dulu, kalau ada satu fungsi ditangani dua kementerian, itu nilai menterinya pasti enggak bagus. Apalagi ada satu program dikeroyok beberapa kementerian, pasti kesulitan koordinasi. Untuk hindari itu, urusan desa ditangani full satu kementerian," sambungnya.
BACA JUGA: Satgassus Siap Turun Tangan Bongkar Mafia Izin Terbang AirAsia
Marwan mengaku tidak ada tarik-menarik antara kementeriannya dengan Kemendagri saat ini.
Hanya saja ia mengatakan ini adalah ulah dari anak buah Mendagri Tjahjo Kumolo. Sementara itu soal keppres yang rencananya akan dikeluarkan Presiden Joko Widodo terkait itu, Marwan mengaku bisa saja. Tapi ia pastikan jika keputusan presiden itu bertolak belakang dengan kementeriannya maka tidak
akan berdampak baik dalam pengurusan masalah desa.
"Enggak ada sebenernya tarik menarik itu. Ini sebenernya ulahnya Tarmizi itu yang ngomporin menterinya," kata Marwan.
BACA JUGA: Indonesia dan Prancis Sepakat Tragedi Charlie Hebdo Tak Terkait Islam
Marwan mengaku kementeriannya sudah memberi rekomendasi maupun saran pada presiden terkait masalah itu. Termasuk kajian secara akademis. Terkait anggaran desa, ia mengatakan akan masuk ke daerah. Kementeriannya hanya akan mengawasi dan mengevaluasi penggunaannya. Itu, kata dia, sudah menjadi jelas tugas kementeriannya, bukan kementerian lain.
"Kalau ada kepala desa enggak bener kita jewer. Kita arahkan programnya. Gitu lah. Udah jelas. Pasal 1 ketentuan umum item nomor 16. Empat kewenangan itu pasal 2 pasal 18 UU Desa," tandas Marwan. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indikasi Ada Mafia Perizinan Rute Terbang
Redaktur : Tim Redaksi