jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengalami hambatan dalam mengusut kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir. Sebab, penyidik belum bisa memeriksa saksi dalam kasus itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, saksi tak bisa diperiksa karena berada di luar negeri. Karena itu, polisi harus menunggu kepulangan saksi.
BACA JUGA: Jadi Terlapor di Polisi, Kasatpol PP DKI Merasa Digembosi
“Kasus Pak Menristek saat ini masih tahap penyelidikan. Kami masih menunggu saksi karena saksinya sekarang di luar negeri,” kata Argo ketika dikonfirmasi, Kamis (25/1).
Kedua saksi itu merupakan bawahan dari Nasir. Keduanya kata Argo diduga mengetahui konten dugaan ujaran kebencian melalui pesan WhatsApp tersebut.
BACA JUGA: Sultan Brunei Melapor ke Polda Metro Jaya, Ini Sebabnya
Argo menutukan, Nasir pernah menceritakan dugaan ujaran kebencian yang menyasarnya kepada dua orang tersebut. Saat ini, lanjut Argo, pihaknya hanya bisa menunggu kepulangan dua saksi tersebut untuk dimintai keterangan.
"Di laporannya hanya sekali (teror) saja. Tapi nanti kami mendalami nanti dari beberapa saksi yang mengetahui yang melihat langsung itu berapa, kami minta klarifikasi seperti apa sih kronologisnya," tutur dia.
BACA JUGA: Hajar Anak Buah, Kepala Satpol PP DKI Dipolisikan
Sebelumnya Nasir melalui Kepala Bagian Advokasi Biro Hukum dan Organisasi Kemristekdikti Polaris Siregar pada 9 Januari lalu membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Nasir mengaku menerima pesan singkat dari nomor yang tak dikenalnya. Isi pesannya menyebut mantan rektor Universitas Diponegoro itu sebagai keturunan anggota PKI.(mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahnil Tanpa Persiapan Hadapi Polisi soal Novel Baswedan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan