jpnn.com, JAKARTA - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir melarang keras partai politik menyelenggarakan aktivitas di perguruan tinggi.
Larangan itu diperkuat dalam Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018.
BACA JUGA: Dorong Kuliah Daring, Menteri Nasir Minta Kompetensi Dosen Ditingkatkan
“Kampus bukan tempat politisasi bagi suatu golongan politik tertentu," kata Nasir di Jakarta, Kamis (6/2).
Nasir menambahkan, Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 tidak mengatur atau mendorong organisasi ekstra kampus untuk membuka cabang atau komisariat di dalam perguruan tinggi.
BACA JUGA: Berita Terbaru seputar Izin Mendirikan Perguruan Tinggi Swasta
Permenristekdikti mengajak mahasiswa anggota organisasi ekstra kampus untuk berpartisipasi dengan UKM yang akan dibina oleh pimpinan perguruan tinggi.
"Apakah nanti semua komisariat dibuka di kampus? Tidak. Yang kami dorong adalah UKM pembinaan ideologi bangsa, yang dibentuk pimpinan PT dengan keanggotaannya dari mahasiswa yang tergabung dalam organisasi ekstra (kampus),” kata Nasir.
BACA JUGA: Jumlah Startup di Indonesia Melonjak
Dia menambahkan, perwakilan dari HMI, PMII, GMKI, GMNI, PMKRI, Hikmahbudhi, KMHDI maupun organisasi mahasiswa lainnya dapat bergabung untuk menyuarakan pemikiran mereka. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Universitas Negeri Gorontalo Kini Punya Fakultas Kedokteran
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad