Menteri PPPA Siapkan Revisi UU Perlindungan Anak

Rabu, 11 Juni 2014 – 14:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Linda Gumelar, sedang menggodok revisi terhadap Undang-undang Perlindungan Anak.

Revisi ini dilatarbelakangi kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) serta memaksimalkan hukuman bagi pelakunya.

BACA JUGA: Sudah 12 Ribu Honorer K2 Kantongi NIP

"Kami juga mau merevisi UU tersebut dalam memberi efek jera pada masalah-masalah kekerasan seksual pada anak," kata Linda di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/6).

Namun demikian, Linda belum merinci pasal-pasal yang akan direvisi. Apakah hukuman bagi pelaku diperberat atau ada kebijakan lain.

BACA JUGA: Nazaruddin Ungkap Keinginan Anas Menjadi Presiden

Saat ini, Linda mengaku tengah fokus pada kasus JIS dan kasus kekerasan seksual terhadap anak lainnya. Terutama untuk penanganan jangka pendek terkait proses pemulihan kondisi psikologis korban.

Selain itu, pihaknya terus mengawal agar jalannya proses hukum di kepolisian bisa berjalan semaksimal mungkin untuk keadilan bagi para korban.

BACA JUGA: Tuding Prabowo Pembunuh, Saiful Mujani Dilaporkan ke Bawaslu

"Jadi soal kekerasan seksual di JIS dilakukan sesuai fungsi masing-masing. Dari Kemdikbud sudah ditutup, kalau polisi penegakan hukum, kita kawal proses hukum ini supaya hukum berjalan dan ada efek jera," jelasnya.

Nah, untuk penanganan jangka panjang, selain merevisi UU Perlindungan Anak, kementerian PP-PA juga sedang melakukan survei berapa banyak kekerasan seksual pada anak-anak di Indonesia. Hal itu diperlukan untuk memetakan masalah.

"Masih sedang melakukan survei tentang kekerasan pada anak. Mudah-mudahan survei itu selesai karena tidak mudah," ujar Linda.

Linda juga meminta pemerintahan Kabupaten/Kota menguatkan perannya dalam melindungi anak-anak. Sebab, hal itu sudah diatur dalam PP No 38 Tahun 2007.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Sederet Pelanggaran Etik Ali Masykur Musa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler