jpnn.com - JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ali Masykur Musa dilaporkan oleh Koalisi Selamatkan BPK ke Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK RI. Apa saja pelanggaran yang dilakukannya?
Ray Rangkuti yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan BPK RI menyampaikan beberapa pelanggaran mendasar yang dilakukan Ali Masykur Musa. Salah satunya adalah keberpihakannya terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
BACA JUGA: Pembentukan KASN Telan Anggaran Rp 35 Miliar
"Diaturan BPK, anggota BPK dilarang menunjukkan keberpihakan. Jadi tidak mengenal izin di sini, menunjukkan saja tidak boleh apalagi menyatakan keberpihakan," kata Ray usai melaporkan Ali Masykur Musa ke MKKE BPK RI, Rabu (11/6).
Berikut daftar pelanggaran kode etik sebagaimana dirangkum koalisi:
BACA JUGA: Prabowo Berapi-api di Debat Capres, Apa karena Mbak Titiek Hadir?
1. Bahwa Ali Masykur Musa dalam beberapa wawancara yang dimuat dalam media cetak dan elektronik tanggal 25-26 Mei 2014 menyatakan dukungannya terhadap pasangan Capres dan Cawapres, Prabowo-Hatta Rajasa.
2. Tanggal 28 Mei 2014, bertempat di di rumah Polonia, Jakarta, Ketua Umum PP Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Ali Masykur Musa bersama organisasi sayap demokrat Generasi Muda Demokrat resmi mendeklarasikan dukungannya terhadap capres dan cawapres Prabowo-Hatta.
BACA JUGA: Long March Buruh Pendukung Prabowo-Hatta Tiba di Purwakarta
3. Tanggal 28 Mei 2014 berdasarkan data KPU pemberitaan media menyebutkan bahwa Sdr. Ali Masykur Musa terdaftar sebagai anggota Dewan Pakar dalam Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presidan , Prabowo - Hatta Rajasa.
4. Tanggal 1 Juni 2014, dalam acara Pengambilan nomor urut serta penetapan nomor urut dan pengumuman pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum, Ali Masykur Musa hadir sebagai salah satu pendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Parbowo-Hatta Rajasa.
"Mencermati peristiwa ini, Ali Masykur Musa atau Terlapor patut diduga melanggar kode etik BPK pasal 6 Ayat 2 huruf a, intinya Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK Lainnya dilarang menunjukkan keberpihakan dan dukungan kepada kegiatan-kegiatan politik praktis," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggoro Sebut MS Kaban Menteri Pengecut
Redaktur : Tim Redaksi