Menteri PU Dituding Ambil Paksa Wewenang LPJK

Kamis, 28 Juli 2011 – 16:31 WIB

JAKARTA - Ketua Pelaksana Musyawarah Nasional Khusus (Munassus) Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Poltak Situmorang menuding Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto telah mengambil paksa kewenangan LPJK melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 10 tahun 2010 tentang Keberadaan (LPJK).

"Dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi menyebutkan sertifikasi kontraktor dan pengelolaan LPJK sepenuhnya ditangani masyarakatUndang-undang tersebut dilanggar pemerintah melalui Permen PU Nomor 10 tahun 2010 tentang Keberadaan LPJK," kata Poltak Situmorang," kepada wartawan di sela- sela Munasus LPJK, di Graha LPJK, Jakarta, Kamis (28/7).

Menyikapi arogansi pemerintah melalui Permen PU tersebut, lanjutnya, maka LPJK dengan anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia dari unsur profesi, perusahaan, pakar dan birokrat merasa perlu melakukan Munassus sebagai reaksi atas sikap Djoko Kirmanto

BACA JUGA: Andi Nurpati Dikonfrontir Dengan Sopir

“Substansi dari Permen PU itu intinya mengambil alih kembali kewenangan LPJK dan itu bertentangan dengan UU nomor 18 tahun 1999," kata Poltak lagi.

Poltak mengatakan, pengambilan paksa ini mengingatkan pada era Orde Baru, dimana sertifikasi tender, lelang dan pengawasan berada dalam satu tangan yakni pemerintah
Padahal sertifikasi untuk para kontraktor yang diberikan oleh LPJK bisa dimonitor dengan baik terhadap setiap tender yang dilaksanakan

BACA JUGA: Jerat Nazaruddin, Anas Pakai Kliping Koran



"Apakah proyek yang dilakukan perusaahan tersebut sudah dikerjakan atau belum
Itu nanti bisa dimonitor oleh LPJK

BACA JUGA: Gayus Lumbuun Siap Tinggalkan PDIP

Jangan seperti zaman Edi Tansil (Koruptor) dimana pembantunya dijadikan direktur utama,” ungkap Poltak.

Ditambahkannya, sebelum Permen PU Nomor 10 tahun 2010 tentang Keberadaan LPJK diberlakukan, Kementerian PU pernah mengeluarkan kebijakan serupa melalui Permen PU nomor 4 tahun 2010 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi"Permen PU tersebut sudah kami Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA) dan MA memenuhi gugatan kamiTapi Menteri PU kembali memberlakukan hal serupa dengan cara mengganti nomornya saja," tukas Poltak(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhut Diminta Serius Tangani Kebakaran Hutan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler