Menteri Saleh Minta Pengusaha Cantumkan Logo 'Batik Indonesia'

Jumat, 02 Oktober 2015 – 17:00 WIB
Menteri Perindustrian saleh Husin. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perindustrian Saleh Husin mendorong perajin dan pengusaha batik untuk mencantumkan logo bertuliskan “Batik Indonesia” bersama merek dagang masing-masing produk. Tujuannya, agar batik Indonesia mudah dikenal, terpercaya untuk dunia dan menjaga kualitas batik Indonesia.

“Kualitas batik perlu dijaga bersama dan juga untuk menghadapi tantangan jangka panjang. Maka diharapkan perajin dapat menyertakan logo batikmark "Batik Indonesia" dengan Hak Cipta nomor 034100,” kata Saleh saat membuka secara resmi Peringatan Hari Batik Nasional di Museum Tekstil, Jakarta, Jumat (2/10).

BACA JUGA: Minat Jepang Berinvestasi di Indonesia Masih Tinggi

Kini, kata dia, citra batik Indonesia semakin bertambah setelah para perajin batik menerapkan produksi bersih (cleaner production) disertai dengan eko-efisiensi (eco-efficiency). Hal ini memberikan indikasi bahwa produk batik Indonesia sudah berwawasan lingkungan dan berpengaruh positif terhadap pasar.

Menurut Saleh, batik di Tanah Air telah dikenal kaya motif serta memiliki filosofi, nilai seni dan warisan budaya yang sangat tinggi. Karena itu, masyarakat harus bangga pada batik.

BACA JUGA: Asyik Nih.., Terbang dengan AirAsia Cukup 1 Dolar

“Selain itu desain batik menarik sesuai trend atau mode yang terus berkembang,” imbuhnya.

Menurut Saleh, Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah juga telah menyelesaikan SNI Batik Pengertian dan Istilah, dan pada 2015 ini sedang menyusun Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) tentang Batik Tulis, Batik Cap dan Batik Kombinasi.

BACA JUGA: Paket Kebijakan Jilid II Belum Sentuh Masalah Pokok

Sebagaimana diketahui, peringatan Hari Batik Nasional adalah bagian tak terpisahkan atas pengukuhan batik Indonesia oleh UNESCO menjadi warisan Budaya Tak Benda Peninggalan budaya dunia. Hal ini ditetapkan pada 2 Oktober 2009 di Abu Dhabi.

Lantas, melalui Keppres No. 33 tahun 2009 pada 17 November 2009 juga telah ditetapkan 2 Oktober sebagai “Hari Batik Nasional”.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sinyal Harga Premium Diturunkan, Diumumkan Senin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler