jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Perindustrian terus memacu pengembangan industri alat kesehatan (alkes) nasional. Ini agar Indonesia bisa menghasilkan produk berkualitas sehingga mampu berdaya saing dengan produk impor.
“Produk alkes memiliki pangsa pasar yang sangat besar. Tahun 2013, pasar alkes di Indonesia mencapai 7 triliun rupiah. Untuk itu, pelaku industri dalam negeri di sektor ini diharapkan mampu menangkap peluang tersebut sehingga mengurangi masuknya produk alkes impor,” kata Menteri Perindustrian Saleh Husin dalam keterangan persnya, Jumat (16/10).
BACA JUGA: Ekonomi tak Menentu, 250 Pekerja Dirumahkan
Selama ini, Kementerian Perindustrian menerapkan kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) untuk alkes, di mana produk tersebut wajib menyantumkan syarat nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
“Kami mengharapkan target penggunaan produk alkes dalam negeri meningkat 30 persen untuk produk-produk medical disposable dan hospital furniture,” ujar Menperin.
BACA JUGA: Fadel Muhammad Minta Suku Bunga KUR Diturunkan Lagi
Ia menambahkan, dalam pengadaan alkes, pemerintah akan menggunakan sistem E-Catalogue dengan mengutamakan produk dalam negeri.
Sebanyak 65 produsen di dalam negeri telah mampu memproduksi alkes, yang meliputi hospital bed, hospital furniture, kursi roda, stethoscope, alat pengukur tekanan darah, peralatan suntik dan infus, bahan kimia laboratorium, peralatan P3K, sarung tangan, peralatan uji laboratorium serta inkubator dan incinerator.
BACA JUGA: Aset BUMN Konsorsium Bakal Disita, Jika...
“Pada umumnya mereka berstatus perusahaan besar. Pasalnya untuk bisa beroperasi, produsen alkes harus memenuhi standar mutu dan produksi. Mereka tergabung dalam Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI),” tuturnya.
Saleh Husin menyampaikan data ASPAKI yang memperkirakan perputaran bisnis alkes setiap tahun tumbuh sekitar 10-12 persen karena terdorong dari membaiknya daya beli masyarakat akibat adanya peningkatan kesadaran akan kesehatan.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waktu Proses Izin Pembangunan Perumahan Dipangkas
Redaktur : Tim Redaksi