Menteri Siti: Dunia Usaha Kehutanan Kena Pengaruh Pandemi COVID-19

Rabu, 08 April 2020 – 21:31 WIB
Siti Nurbaya. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan dunia usaha kehutanan juga sangat merasakan pengaruh akibat dari pandemi COVID-19.

“Dengan situasi  pandemi Covid-19 ini, memang seperti dipahami bahwa dunia usaha termasuk dunia usaha kehutanan kena pengaruh. Dalam kaitannya usaha kayu hasil olahan, hulu dan hilir, industri, itu sangat terpengaruh,” kata Siti saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR secara virtual, Rabu (8/4).

BACA JUGA: KLHK Tutup Semua Taman Nasional, Wisata Alam dan Suaka Margasatwa

Karena itu, pihaknya telah melakukan antisipasi dampak sosial ekonomi masyarakat serta menjaga keberlangsungan sektor usaha kehutanan dengan stimulus ekonomi di tengah pandemi COVID-19.

Siti menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan arahan untuk melihat semua sektor dalam upaya penanganan pandemi COVID-19.

BACA JUGA: Raker Virtual dengan DPR, KLHK Sampaikan Fokus Bantu Penanganan Covid-19

Menteri Siti menjelaskan pihaknya sudah menyampaikan berbagai usulan. "Semua dibahas. Usulan kami cukup banyak,” ujar Siti.

Dia menjelaskan, usulan relaksasi kebijakan antara lain pembayaran dana reboisasi tidak lagi dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat, tetapi rupiah.

BACA JUGA: KLHK Lakukan Sejumlah Langkah Strategis Atasi Pandemi Corona

“Karena dengan situasi sekarang, jangan banyak-banyak beli dolar, (nanti) malahan jadi susah dan membuat jadi sulit,” katanya.

Menurut Siti, usulan pembayaran dana reboisasi ini sudah dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.

“Draf revisi telah disampaikan kepada Kemenkeu,” tegasnya.

Kemudian, kata Siti, usulan keringanan pembayaran PNBP dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan (DR dan PSDH) terutang.

Keringanan pembayaran DR dan PSDH tertuang dalam bentuk pengangsuran sebagaimana diatur Pasal 62 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP hingga Desember 2020.

Selain itu, Siti melanjutkan, usulan lain adalah penghapusan pajak pertambahan nilai (PPn) 10 persen atas kayu bulat sesuai dengan PP Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPn selama krisis pandemi Covid-19.

Siti juga menyatakan pihaknya mengusulkan penuruan pajak ekspor veener dari 15 persen menjadi 5 persen. Usulan penurunan pajak ekspor veneer dari 15 persen menjadi lima persen itu melalui revisi PMK Nomor 13/PMK.011/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

“Telah disampaikan ke Menkeu melalui surat Menteri LHK Nomor S.393/MenLHK/PHPL/HPL.3/6/2019 tanggal 28 Juni 2019,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Siti menambahkan pihaknya mengusulkan penjadwalan kembali pembayaran pinjaman.

Menurut dia, penjadwalan kembali pembiayaan pinjaman perusahaan sektor kehutanan melalui Menkeu kepada otiritas terkait yaitu Gubernur Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Untuk penundaan pembayaran pinjaman sampai dengan Desember 2020,” kata Siti.

Dia menambahkan pihaknya juga mengusulkan terkait THR dunia usaha kehutanan yang perlu dibantu.

“Apakah disubstitusi BLT, pinjaman, dan lainnya. Kelihatannya banyak masukan dari segala sektor di Kemenko, dan ini sedang dipersiapkan,” ungkap Siti. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler