jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya menginstruksikan kepada jajarannya di pusat maupun di daerah untuk memedomani bagaimana bentuk kerja sama luar negeri yang produktif untuk bangsa dan negara.
Instruksi Menteri Siti Nurbaya tersebut disampaikan ketika memberi arahan pada Rapat Koordinasi Teknis Kerja Sama Luar Negeri yang digelar di Jakarta, Selasa (27/12/2022).
BACA JUGA: Sekjen KLHK Raih HA IPB Award 2022 Kategori Birokrat Terbaik
Menteri LHK Siti Nurbaya saat memberi arahan pada Rapat Koordinasi Teknis Kerja Sama Luar Negeri yang digelar di Jakarta, Selasa (27/12/2022). Foto: Humas KLHK
BACA JUGA: Bea Cukai dan Ditjen Gakkum KLHK Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Isinya
Menteri Siti menyebutkan jika kerja sama luar negeri harus berpegang pada prinsip-prinsip saling menghormati kedaulatan negara, tidak mencampuri urusan domestik negara lain (no intervention), saling menguntungkan.
Menurut Siti Nurbaya, kerja sama harus diarahkan untuk mencapai kepentingan nasional (national interest) dan kesejahteraan bersama serta dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama.
BACA JUGA: Amir Sindir Kelompok Pembela Peneliti Asing yang Menyerang Menteri Siti Nurbaya
Selanjutnya khusus untuk kerja sama bidang lingkungan hidup dan kehutanan Menteri Siti meminta jajarannya agar menerapkan prinsip 5 (lima) aman.
Pertama, aman secara politis yang berarti harus sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia. Kedua, aman secara yuridis dengan memastikan hukum dan menghindari celah yang dapat mengancam kepentingan Indonesia.
Ketiga, aman secara teknis harus memastikan sejalan dengan kebijakan yang terkait dengan kementerian.
Ketiga, aman secara security tidak mengancam stabilitas dan keamanan negara, dan aman secara keuangan/finance yaitu tidak menimbulkan dampak keuangan, perubahan atau penambahan komitmen keuangan negara.
Menteri Siti dalam arahannya pada Rakornis tersebut menegaskan kerja sama luar negeri bidang lingkungan hidup dan kehutanan harus berperan untuk mendukung pencapaian sasaran program pembangunan yang mengarah kepada misi mencapai lingkungan hidup dan kehutanan yang berkelanjutan.
Misi KLHK sendiri dijabarkan dalam 4 (empat) sasaran strategis, meliputi:
1. Terwujudnya lingkungan hidup dan hutan yang berkualitas serta tanggap terhadap perubahan iklim.
2. Tercapainya optimalisasi pemanfaatan sumber daya hutan dan lingkungan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
3. Terjaganya keberadaan, fungsi dan distribusi manfaat hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
4. Terselenggaranya tata kelola dan inovasi pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) yang baik serta kompetensi SDM LHK yang berdaya saing.
Wajib Persetujuan Menteri
Untuk mengoptimalkan tata kelolanya, Menteri Siti menekankan agar seluruh kerja sama luar negeri wajib memiliki persetujuan Menteri atas suatu rencana kerja sama dan sebelum penandatanganan perjanjian kerja sama.
Setiap Eselon I yang menjadi focal point/pumpunan dari mitra internasional juga dimintanya agar wajib meminta ijin Menteri sebelum menyepakati suatu komitmen baik itu berisi pendanaan, partisipasi, inisiatif internasional, dan lainnya.
Begitu juga setiap unit Eselon I diminta agar melakukan telaahan kemanfaatan rencana kerja sama yang meliputi biaya, siapa pelaksana, relevansi untuk dukungan ke sasaran strategis KLHK, dan lainnya.
Selain itu perlu telahaan untuk penyebaran kerjasama berdasarkan kewilayahan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kerjasama luar negeri.
"Saya minta prinsip keamanan negara dalam kerja sama luar negeri itu dipahami betul. Jangan mekanistik saja. Itu harus dihitung juga kaitan dengan backward dan forwardnya, kebelakangnya ada kaitan apa? kedepannya akan ada apa," ujar Menteri Siti.
Untuk itu Menteri Siti meminta dibentuk “One Gate Policy” dalam proses penyusunan perjanjian dan negosiasi, dan jalurnya harus melalui Sekretariat Jenderal KLHK.
Kerja sama luar negeri menjadi sesuatu yang penting karena dapat memperkuat posisi strategis Indonesia di tingkat global, regional dan nasional.
Saat ini kerja sama luar negeri di lingkup Kementerian LHK dapat dikelompokkan menjadi 5 (lima) kelompok yaitu: (1) Kerjasama Bilateral; (2) Kerjasama Multilateral; (3) Kerja sama Regional ASEAN; (4) Kerja sama Organisasi Internasional Non Pemerintah (OINP); dan (5) Kerja sama Selatan Selatan.
Sampai dengan Desember 2022, tercatat 58 on-going project kerja sama luar negeri di lingkup KLHK, yang didukung oleh mitra internasional dan dilaksanakan dalam kerangka kerja sama bilateral, regional, dan multilateral.
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Wakil Menteri LHK, Pejabat Eselon I KLHK, dan Pejabat Eselon II KLHK terkait.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari