Menteri Siti Lengkapi Koleksi Arboretum Dengan Bunga Kibut

Kamis, 15 Maret 2018 – 21:42 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya menanam Bunga Kibut. Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, melakukan penanaman Bunga Kibut (amorphophallus titanum) di Arboretum Ir. Lukito Daryadi, MSc. Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta, Kamis (15/3).

Kegiatan ini sebagai refleksi komitmen upaya melestarikan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa Indonesia. Metnteri Siti menyampaikan, penananam ini menjadi lebih penting lagi, mengingat tantangan cukup berat, dengan masih menguatnya tekanan dan ancaman yang menyebabkan terjadinya degradasi.

BACA JUGA: Kementerian LHK Tambah Ruang Terbuka Hijau di Jakarta

Bunga Kibut dan berbagai jenis tumbuhan dan satwa liar lainnya, merupakan sumber daya genetik Indonesia yang sangat penting, karena mempunyai nilai potensial untuk dikembangkan pemanfaatannya di masa mendatang. "Oleh sebab itu sumber daya genetik tersebut harus dijaga keaslian dan kemurniannya, sebagai salah satu modal dasar pembangunan nasional," tutur Siti.

Menteri Siti mengharapkan agar upaya konservasi tumbuhan dan satwa baik secara in situ maupun ek situ, harus menjadi komitmen bersama seluruh pihak, sebagaimana KLHK yang telah membangun Arboretum Ir. Lukito Daryadi, MSc, sebagai salah satu upaya konservasi eksitu jenis-jenis tumbuhan dari berbagai wilayah.

BACA JUGA: Lebih dari 50 Persen Warga Internet Baca Berita Lingkungan

Sebagai upaya perlindungan terhadap sumber daya genetik spesies liar di Indonesia, serta tindak lanjut diratifikasinya Protokol Nagoya berdasarkan UU No. 11 Tahun 2013, KLHK telah menetapkan Peraturan Menteri LHK No. P.02/MenLHK/Sekjen/Kum.1/1/2018 Tentang Akses Pada Sumber Daya Genetik Spesies Liar dan Pembagian Keuntungan Atas Pemanfaatannya.

BACA JUGA: Kehumasan Pemerintah pun Dituntut Berubah di Era Digital

“Dengan ditetapkannya peraturan tersebut, diharapkan dapat mewujudkan tujuan konservasi sumber daya genetik, yaitu menjamin kedaulatan negara atas kepemilikan Sumber Daya Genetik (SDG), menjamin pembagian keuntungan antara pihak penyedia dengan pemanfaat, melindungi SDG dan Pengetahuan Tradisional (PT) yang terkait dengan SDG, menjamin pemanfaatan yang berkelanjutan, dan mencegah biopiracy (pembajakan biologis)," kata Menteri Siti.

Dalam kesempatan ini, Siti juga mengharapkan agar terwujud kerja sama antara KLHK dan LIPI dalam membangun sistem dan format profil atau monografi taman nasional yang memuat informasi potensi tumbuhan dan satwa yang terinventarisasi dengan baik.

Dukungan terhadap upaya pelestarian tumbuhan dan satwa liar juga disampaikan oleh Plt. Gubernur Bengkulu, H. Rohidin Mersyah, yang juga turut melakukan penanaman ini.

"Semoga penanaman ini menjadi sejarah bahwa kami, Bengkulu ikut berkontribusi di Arboretum, semoga tanaman ini tumbuh, berkembang, dan menghasilkan bunga yang cantik," ujar Rohidin.

Hal serupa juga disampaikan oleh Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayat LIPI, Enny Sudarmonowati, mewakili Kepala LIPI. "LIPI sangat mendukung hadirnya Arboretum, sebagai ajang melestarikan tumbuhan secara ek situ dan penyebarluasan informasi kepada publik melalui peragaan," katanya.

Enny juga menyampaikan, dari 220 jenis Bunga Amorphophallus di dunia, 63 jenis terdapat di Asia tenggara, dan 26 diantaranya berada di Indonesia. Saat ini pihak LIPI telah berhasil membiakkan melalui biji dan kultur jaringan, dan menyebarkan hasil pembiakannya ke seluruh kebun raya di Indonesia untuk mengetahui lokasi yang cocok sebagai habitatnya.

"Selain itu, LIPI juga kerap melakukan kegiatan diplomasi ilmiah dalam rangka memperjuangkan potensi keanekaragaman hayati sebagai kedaulatan negara," ucap Enny.

Sebanyak enam umbi Bunga Kibut dan satu batang Amorphophallus hasil kultur jaringan ditanam di Arboretum. Turut hadir melakukan penanaman, Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, dan pakar Bunga Kibut dari Universitas Bengkulu, Dr. Agus Suasatya.

Selain penanaman Bunga Kibut, sebagai rangkaian kegiatan peringatan Hari Bakti ke-35 Rimbawan tahun ini, Siti Nurbaya juga melepasliarkan 135 ekor burung tidak dilindungi, yang terdiri dari 45 ekor jenis Cucak Kutilang (Pycnonotus aurigaster), 20 ekor jenis Jalak Kerbau (Acridotheres javanicus), 10 ekor jenis Pleci (Zosterops), 10 ekor jenis Merbah Cecuruk (Pycnonotus goiavier), 25 ekor jenis Tekukur (Streptopelia chinensis), 5 ekor jenis Perkutut (Geopelia striata), dan 20 ekor jenis Jalak Kapas (Sturnus sturninus).

Sejak tahun 1999 Pemerintah telah menetapkan 294 jenis dilindungi, yang terdiri dari 236 satwa dan 58 tumbuhan. Penetapan jenis dilindungi tersebut didasarkan atas kriteria kondisi populasi kecil, penyebaran terbatas dan adanya penurunan populasi di alam. Salah satu yang termasuk jenis dilindungi adalah Bunga Kibut (Amorphophallus titanum).

Sedangkan untuk jenis burung, saat ini tercatat 93 jenis termasuk dilindungi, dan berdasarkan hasil penilaian terakhir menunjukkan bahwa 1.492 jenis burung perlu segera dilindungi.

Bunga kibut (Amorphophallus titanum) dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dan termasuk kategori Vulnerable berdasarkan IUCN Red List, serta termasuk Appendix 1 CITES, yaitu jenis dilarang diperdagangkan.

Melengkapi kegiatan penanaman ini, dilakukan pemasangan barcode pada pohon-pohon koleksi di Arboretum, yang merupakan salah satu inovasi Pusat Peneltian dan Pengembangan Hutan, Badan Litbang dan Inovasi (BLI) KLHK.

Barcode atau Kartu Identitas Pohon (KIP) ini merupakan informasi digital terkait jenis pohon koleksi, seperti taksonomi, morfologi, bioekologi, dan informasi penting lainnya, yang dapat diakses oleh pengunjung dengan HP android. Pemasangan barcode ini akan memberikan kemudahan bagi pengunjung Arboretum, sebagai penyadartahuan. (adv/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Siti: Ayo Lanjutkan Semangat Pahlawan Rimbawan!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Menteri Siti   KLHK  

Terpopuler