jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya memaparkan agenda pembangunan LHK 2020-2024. Agenda tersebut disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. Yaitu mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kukuh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing.
Hal tersebut disampaikan Menteri Siti saat Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).
BACA JUGA: Proposal Litbang KLHK Raih Perhatian Dunia di Pertemuan AFoCO Korsel
Untuk melaksanakan agenda pada tahun 2020, KLHK memperoleh pagu anggaran sebesar Rp9,3 triliun dengan sekitar Rp300 miliar di dalamnya merupakan anggaran yang dialokasikan untuk Badan Restorasi Gambut (BRG).
"Dengan anggaran itu KLHK akan menyukseskan misi Presiden dan Wakil Presiden Jokowi Ma'ruf Amin yang salah satunya adalah mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan,” kata Menteri Siti.
BACA JUGA: Menteri LHK Dorong Peran Perguruan Tinggi Dalam Arah Pembangunan LHK
Untuk mewujudkan misi mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan, dirinya mengungkapkan KLHK akan melakukan kebijakan yang mendukung Pengembangan Kebijakan Tata Ruang Terintegrasi melalui upaya melanjutkan kebijakan satu peta.
Kemudian juga melakukan mitigasi perubahan iklim melalui pencegahan lebakaran hutan, penanaman kembali lahan-lahan kritis, pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) berbasis potensi setempat serta ramah terhadap lingkungan, melanjutkan konservasi lahan gambut, mengurangi emisi karbon dan meningkatkan transportasi massal ramah lingkungan.
BACA JUGA: 3 Sasaran Strategis Pembangunan LHK 2015-2019
Selanjutnya, meningkatkan pendidikan konservasi lingkungan yang berkelanjutan dengan melibatkan komunitas masyarakat adat, serta memperbanyak hutan kota dan ruang terbuka hijau.
Berikutnya, KLHK juga akan melakukan kebijakan penegakan hukum dan rehabilitasi lingkungan hidup melalui rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi laut, serta Daerah Aliran Sungai (DAS).
Atas penyampaian paparan Menteri LHK, seluruh anggota Komisi IV menerima penjelasan atas rencana jangka panjang, jangka menengah dan program prioritas KLHK. Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta kepada KLHK melaksanakan program kerjanya secara terukur dengan memperhatikan aspek kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar hutan.
Komisi IV DPR juga meminta kepada KLHK tentang data indikasi areal dan data perusahaan kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan di seluruh Indonesia. Komisi IV DPR juga meminta agar KLHK melakukan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) berkenaan dengan validasi data bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk keperluan menyusun data tinggal yang akan berguna menjadi dasar mengambil kebijakan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan.(cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan