Menteri Siti Minta Para Gubernur Selenggarakan Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim

Jumat, 21 Januari 2022 – 23:50 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Kepada Gubernur Provinsi se-Indonesia meminta para gubernur untuk memiliki pemahaman yang sama atas kebijakan pengendalian perubahan iklim dan setiap perkembangannya.

Pemerintah daerah juga secara tepat harus dapat mengambil langkah dalam perspektif kewilayahan dan urusan/kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundangan.

BACA JUGA: Presiden Resmikan Taksonomi Hijau OJK, Sultan Ingatkan Urgensi RUU Perubahan Iklim

Hal itu disampaikan Menteri Siti Nurbaya dalam surat tertanggal 19 Januari 2022 yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi se-Indonesia, sebagaimana dalam rilis yang disampaikan ke media, Jumat (21/1/2022).

Melalui surat tersebut, Menteri Siti Nurbaya menyampaikan beberapa hal pokok dan penting yang perlu dilakukan.

BACA JUGA: TOP, 8 Pabrik Semen Indonesia Raih Penghargaan Proper Hijau dari KLHK

Para Gubernur diminta untuk menyelenggarakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dalam kewenangan wilayah kerja Pemerintah Provinsi serta menyelenggarakan nilai ekonomi karbon dalam kewenangan wilayah kerja Pemerintah Provinsi.

Kemudian, mereka juga harus melaksanakan Inventarisasi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam kewenangan wilayah kerja Pemerintah Provinsi dengan tata waktu yang berlaku.

BACA JUGA: Menteri Siti Nurbaya Sebut Gotong Royong Perlu Diperkuat Demi Mangrove Indonesia

Kaitannya dengan hal ini, para Gubernur perlu mendorong usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan Pendaftaran Sistem  Registri Nasional (SRN) dalam kewenangan wilayah kerja Pemerintah Provinsi.

Selain itu, para Gubernur diinstruksikan untuk melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Inventarisasi Emisi GRK untuk pencapaian NDC, dan Pengendalian Emisi GRK.

Lebih lanjut, para Gubernur bertanggungjawab dalam mengkoordinasikan langkah dan upaya yang relevan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota serta pelaporannya.

Untuk selanjutnya, hasil-hasil dari proses tersebut agar dilaporkan kepada Menteri LHK melalui Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim selaku National Focal Point Indonesia untuk UNFCCC, sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Adapun yang melatarbelakangi surat ini yaitu dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Pembangunan Nasional. Hal-hal penting terkait situasi terkini dalam agenda nasional perubahan iklim pada konteks global juga perlu diketahui oleh para Gubernur.

Pertama yaitu, Konferensi Perubahan Iklim Glasgow (COP 26) yang diselenggarakan pada tanggal 31 Oktober - 12 November 2021 di Glasgow, Skotlandia, telah menghasilkan materi utama yang tertuang dalam Dokumen Glasgow Climate Pact (GCP).

Glasgow Climate Pact menegaskan rencana untuk meningkatkan ambisi menjaga kenaikan suhu global tidak melebihi 1,5 derajat Celsius, mengurangi laju deforestasi, tentang penggunaan batu bara, serta target pengurangan emisi metana. Kesepakatan Glasgow juga mendesak pengurangan emisi serta penggunaan energi terbarukan dan menjanjikan lebih banyak bantuan pendanaan bagi negara-negara berkernbang.

Dokumen GCP mencakup 8 (delapan) elemen yaitu sains dan urgensi; adaptasi; pendanaan adaptasi; mitigasi; pembiayaan, transfer of knowledge, dan  capacity building; bantuan terhadap negara-negara berkembang terkait loss  and damage; implementasi; serta kolaborasi.

Kedua, komitmen Indonesia dalam aksi global perubahan iklim direfleksikan dalam dokumen nasional yaitu Updated Nationally Determined Contribution (NDC) dan Long-term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience 2050 (LTS-LCCR 2050) dan telah disampaikan kepada UNFCCC pada Juli 2021.

Dokumen NDC memuat target komitmen Indonesia dalam penurunan emisi GRK dan peningkatan ketahanan iklim, sedangkan dokumen LTS-LCCR memuat visi dan formulasi kebijakan pengendalian perubahan iklim untuk jangka panjang. Selain dokumen tersebut, dalam implementasi kebijakan perubahan iklim dan untuk memberikan arahan bagi upaya pencapaian target NDC, maka telah disusun juga  Dokumen Roadmap NDC Mitigasi dan Roadmap NDC Adaptasi.

Dokumen dimaksud mencakup pula arahan kerja pada konteks wilayah/daerah untuk upaya pengendalian perubahan iklim, mengatasi dampak iklim, juga dalam memetik manfaat ekonomi atas upaya mitigasi iklim. 

Upaya dan langkah Pemerintah Daerah merupakan satu kesatuan dalam prinsip, orientasi, pijakan operasional, dan sasaran untuk pemenuhan NDC RI sebagai negara pihak sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa mengenai perubahan iklim).

Perpres Jadi Dasar dan Arah bagi Penyelenggaraan NDC dan NEK

Selanjutnya, dalam upaya penguatan dan peningkatan intensitas implementasi pengendalian perubahan iklim yang melibatkan semua unsur; serta untuk mendorong dan menata pemanfaatan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Pemerintah telah mengundangkan Perpres 98/2021.

Perpres ini menjadi dasar dan arah bagi penyelenggaraan NDC dan NEK, juga memperkuat transparansi, pemantauan dan evaluasi, serta sinergi dengan Pemerintah Daerah dalam penguatan pembinaan dan dukungan pendanaan dalam pencapaian target NDC Indonesia.

Sebagai tindak lanjut implementasi Perpres 98/2021, pada saat ini sedang disusun peraturan turunan dalam bentuk 2 (dua) Rancangan Peraturan Menteri LHK tentang implementasi NDC serta Implementasi NEK. Salah satu sistem yang menjadi tulang punggung sistem satu data pencapaian NDC dan  penyelenggaraan NEK yang transparan, berintegritas, inklusif, dan adil, adalah Sistem Registri Nasional (SRN).

SRN merupakan sistem pengelolaan, penyediaan data dan informasi berbasis web tentang aksi dan sumber daya untuk Mitigasi Perubahan Iklim, Adaptasi Perubahan Iklim, dan NEK di Indonesia, dan telah dirintis sejak tahun 2016 untuk registrasi semua kegiatan dalam rangka penurunan emisi GRK.

Pencatatan atau registrasi pada SRN sangat penting sebagai instrument pengendalian, kapasitas upaya dan perekaman hasilnya, sesuai maksud UU Nomor 16 Tahun 2016 dan Perpres 98 Tahun 2021.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler