jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah meresmikan penggunaan pedoman taksonomi hijau Indonesia dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022 dan Peluncuran Taksonomi Hijau yang diadakan oleh Otoritas Jasa Keuangan RI pada Kamis (20/1) secara virtual.
Taksonomi Hijau bertujuan sebagai acuan klasifikasi subsektor ekonomi untuk bisa mengidentifikasi klasifikasi dengan kategori hijau, abu-abu, atau hitam dalam konteks pembiayaan berkelanjutan.
BACA JUGA: LoI REDD+ Diakhiri, Pimpinan DPD RI: Siapkan RUU Perubahan Iklim
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin memberikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo dan juga Ketua OJK RI Wimboh Santoso yang responsif terhadap isu perubahan iklim dengan menyiapkan langkah taktis bagi industri keuangan dalam pembiayaan.
"Penyesuaian skema pembiayaan ini menjadi langkah taktis yang sangat penting bagi industri keuangan dan industri di sektor riil dalam berkontribusi langsung pada strategi dekarbonisasi dan mencapai nett zero emmision," ujar Sultan saat dimintai keterangannya setelah pertemuan tersebut.
BACA JUGA: Heru Hidayat Lolos dari Hukuman Mati, Sultan: Kinerja Jaksa dan Hakim Sudah Maksimal
Menurut Pimpinan DPD RI yang juga merupakan anggota Komite IV DPD RI ini, skema klasifikasi pembiayaan hijau menjadi titik balik bagi masa depan industri dan pembangunan sektor ekonomi nasional yang ramah lingkungan. Hanya sedikit negara yang memiliki komitmen lingkungan yang serigit ini.
"Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen dan konsistensinya dalam meredakan pemanasan global. Meskipun harus siakui bahwa kebijakan-kebijakan tersebut masih bersifat parsial. Kementerian Keuangan misalnya memiliki kebijakan pajak karbon, demikian juga kementerian teknis lainnya," ungkap mantan gubernur Bengkulu itu.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPD Dorong Batan dan PLN Kolaborasi Kembangkan Energi Nuklir
"Kebijakan teknisnya banyak dengan tujuan yang sama. Sudah saatnya kita memiliki seperangkat kebijakan lingkungan dan perubahan Iklim yang lebih strategis dan komprehensif. Oleh karena itu, kami selalu mendorong pemerintah untuk bersama-sama menyusun Rancangan Undang-Undang perubahan Iklim," terang Sultan.
Menurut Sultan, realitas krisis iklim dan krisis energi tidak cukup diatur dengan kebijakan yang parsial. Semua pihak terkait harus duduk dan bersepakat dengan era baru pembangunan ekonomi nasional yang berorientasi pada lingkungan secara berkelanjutan melalui Seperangkat undang-undang.
Menurut informasi yang dikutip dari lama OJK, Taksonomi hijau bersifat sebagai dokumen hidup dan terbuka untuk mengalami penyesuaian dalam konteks pengembangan klasifikasi dan bentuk usaha baru dan sejalan dengan komitmen Presiden RI atas komitmen Indonesia dalam menangani perubahan iklim di Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-26 (COP26).
Penyediaan bahwa Taksonomi Hijau akan menjadi salah satu capaian kebijakan nasional bersama dengan beberapa inisiatif di sektor-sektor lainnya. Contohnya adalah percepatan Dekarbonisasi BUMN, Rencana Usahaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2021-2030, karbon, Peta Jalan Pengembangan Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang diharapkan dapat direalisasikan dengan baik, sehingga implementasi implementasi keuangan berkelanjutan di Indonesia.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Friederich