Menteri Siti Nurbaya Mendapat Penghargaan di Hari Pajak Nasional

Rabu, 15 Juli 2020 – 20:17 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya saat menerima penghargaan dari kantor Pajak. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkugan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mendapat penghargaan Atas Keteladanan dan Peran Serta dalam Mendorong Kepatuhan dan Kesadaran Pajak, dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur, Arfan, di rumah dinas Menteri LHK di Jakarta pada Rabu (15/7).

BACA JUGA: Menteri Siti: Saya Bangga menjadi Anak Seorang Polisi

Pemberian penghargaan untuk Menteri Siti ini sekaligus dalam momentum peringatan Hari Pajak yang diperingati setiap 14 Juli.

Pesan utama peringatan Hari Pajak adalah membangun kesadaran masyarakat luas tentang arti penting pajak bagi keberlangsungan NKRI.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PPPK Terkejut, Fadli Zon Disisihkan di Gerindra? Ini Lembaga yang Dibubarkan

Terpilihnya Siti Nurbaya sebagai tokoh yang taat pajak diharapkan menjadi inspirasi keteladanan bagi masyarakat Indonesia.

“Atas nama Ditjen Pajak kami menyampaikan terima kasih, dan apresiasi ini kami berikan atas nama pribadi Dr. Siti Nurbaya atas keteladanan dan peran serta Ibu Menteri dalam mendorong kepatuhan dan kesadaran pajak masyarakat," kata Arfan.

BACA JUGA: KLHK Cari Solusi soal Pembukaan Lahan Berdasarkan Kearifan Lokal

Sementara itu, Menteri Siti mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang didapatnya dari Kanwil DJP Jakarta Timur.

“Terima kasih atas apresiasi ini. Buat saya pajak adalah instrumen bernegara, di mana masyarakat berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara dengan membayar pajak, jadi sangat penting arti kita membayar pajak,” tegas Menteri Siti Nurbaya yang berdomisili pribadi di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur dan teregister sebagai wajib pajak di Kanwil DJP setempat.

Peran pajak dalam meningkatkan pembangunan di berbagai sektor kehidupan tentu tidak bisa dipungkiri.

Termasuk di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, pajak memiliki peran yang sangat penting dalam pelestarian lingkungan hidup.

“Tahukah Anda, salah satu manfaat penggunaan pajak kita adalah untuk perlindungan lingkungan hidup," kata Menteri Siti usai menerima penghargaan.

Tanggal 14 Juli ditetapkan sebagai hari Pajak melalui KEP- 313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017.

Berawal dari tanggal 14 Juli 1945 merupakan momentum penting dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia pada masa awal pasca proklamasi kemerdekaan RI.

“Saya mengucapkan Selamat Hari Pajak, Ayo Bangkit Bersama Pajak dengan Semangat Gotong Royong. Pajak Kuat, Indonesia Maju," pungkas Menteri Siti. (jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler