jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan pengelolaan lingkungan ke depan akan makin baik, karena penanganan bersama reklamasi, rehabilitasi, keselamatan, lubang eks tambang, pengawasan pertambangan skala kecil tanpa ijin (PETI) dan kerja sama penegakan hukum (Gakkum). Hal penting lainnya terkait National Determined Contribution (NDC).
“Sudah sangat banyak yang dikerjakan ESDM, dalam kaitannya dengan pengurangan emisi gas rumah kaca dari sektor energi dan NDC. Dalam hal pengembangan energi, misalnya soal mobil listrik, panel surya, penerapan B20 serta energi angin. Itu semua langkah yang sangat dahsyat dari ESDM,” kata Menteri Siti usai menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Kantor Kementerian LHK, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (29/4).
BACA JUGA: KLHK dan Menko Luhut Luncurkan Program Gerakan Indonesia Bersih
MoU tersebut mengatur tentang Koordinasi dan Kerja sama dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Terkait dengan NDC Indonesia, menurut Menteri Siti antara sektor kehutanan dan sektor energi balap-balapan kontribusinya. Dalam pengendalian perubahan iklim, pemerintah Indonesia telah berkomitmen menurunkan emisi 29 persen melalui upaya sendiri dan 41 persen dengan bantuan internasional.
BACA JUGA: PT Bumi Suksesindo Banyuwangi Raih Penghargaan dari Kementerian LHK
“Dalam exercise kita kadang 17 persen kehutanan dan 11 persen energi, dan 1 persen lainnya, kadang-kadang juga naik dari energi bisa 13 persen, dan dari kehutanan bisa 14 persen. Sementara di internasional fokus utama penurunan emisi ada pada sektor energi,” tambah Menteri Siti yang tampak optimistis.
BACA JUGA: KLHK Matangkan Persiapan Jelang Pertemuan Triple COPs
Beberapa fokus yang menjadi ruang lingkup dari kerja sama ini meliputi Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS, Pengendalian, penertiban, dan penataan perizinan bidang ESDM, Sinkronisasi penggunaan kawasan hutan, Pengawasan penanganan permasalahan dan penegakan hukum bidang LHK dan bidang ESDM.
Selain itu, Pengendalian pertambangan skala kecil dalam rangka transformasi penghapusan merkuri sesuai konsesi minamata, Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan dalam kegiatan ESDM, Pengendalian perubahan iklim dan implemantasi National Determined Contribution (NDC).
Selanjutnya, pelaksanaan inventarisasi bersama SDA di kawasan hutan, Pengembangan energi baru dan terbarukan di dalam dan di luar kawasan hutan, Pemasangan peralatan pemantauan dan monitoring gunung api di kawasan konservasi, Pengelolaan museum kegunungapian dan geopark di kawasan konservasi, Pengelolaan sampah, limbah, bahan B3 dan limbah B3 di bidang ESDM, Pertukaran data dan informasi bidang LHK dan bidang ESDM, Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang LHK dan bidang ESDM.
Langkah Terobosan
Dalam beberapa tahun terakhir Kementerian ESDM telah melakukan banyak terobosan dalam menekan polusi atau emisi gas buang. Dikatakan Menteri Jonan bahwa “Kementerian ESDM telah menerapkan program campuran fame atau minyak CPO kepada gas oil/minyak solar 20 persen, jika minyak solar mewakili 2/3 dari penggunaan bahan bakar minyak di seluruh Indonesia, artinya sudah 13 persen kandungan renewablenya. Selain itu, untuk kelistrikan, energi mix-nya sudah sekitar 13 persen, dimana geothermal dan hidro sumbangsihnya sekitar 10 persen dari total pembangkit listrik nasional.”
“Dalam waktu 2 tahun Pertamina akan menerapkan 100 persen minyak CPO menjadi 100 persen minyak diesel. Selain itu, kami mendukung semua pabrik pengelolaan kelapa sawit membangun Pembangkit Listrik Energi Biomassa dari cangkangnya, untuk memenuhi kebutuhan energinya sendiri,” tambah Jonan.
Jonan berharap MoU ini menjadi sebuah upaya bersama untuk menyinergikan tugas dan fungsi masing-masing kementerian, dan didasarkan atas prinsip-prinsip kerja sama koordinasi, dan juga saling membantu satu sama lain. Semua itu menjadi komitmen bersama bagaimana meningkatkan produktivitas dari kegiatan pertambangan tanpa melupakan dampak-dampak yang terjadi, dan tentunya upaya kita bersama untuk dapat menyeimbangkan lingkungan yang ada. Secara khusus Jonan menekankan juga tentang pentingnya kolaborasi aspek penegakan hukum.
Nota kesepahaman ini juga bernilai sangat strategis karena akan mengawali kerja bersama antar aparat dan sinergi yang selama ini telah dilaksanakan dan akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Eselon I atau Kepala Satker sesuai dengan kewenagannya. Ikut hadir dalam acara penandatanganan MoU ini, pejabat Eselon I dan II lingkup Kementerian ESDM dan KLHK serta media.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK dan Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Perdagangan Kulit Harimau
Redaktur : Tim Redaksi