jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengungkapkan terdapat dua kali titik balik dalam penegakan hukum di LHK selama masa kepemimpinannya. Pertama, pemberian sanksi yang tegas pada perusahaan-perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan sehingga menyebabkan efek jera dan berkurangnya hotspot di wilayah konsesi perusahaan.
Kedua, kata Menteri Siti, penegakan hukum terhadap pembalakan liar di Papua dan Papua Barat yang saat ini terus digalakkan sehingga secara drastis mengurangi pengiriman kayu ilegal asal Papua dan Papua Barat.
BACA JUGA: Menteri LHK Ajak Para Dubes dan Sekjen ASEAN Melihat Kecanggihan BMKG
BACA JUGA: Menteri LHK Ajak Para Dubes dan Sekjen ASEAN Melihat Kecanggihan BMKG
Hal tersebut disampaikan Menteri LHK Siti Nurbaya ketika bersama Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menerima kunjungan Sekjen ASEAN, H. E Dato Lim Jock Hoi beserta 11 orang perwakilan tetap negara-negara ASEAN, di Jakarta, Kamis (2/5).
BACA JUGA: KLHK Bongkar Jaringan Perdagangan Gading Gajah Secara Online
Kunjungan ke Intelligence Center merupakan rangkaian ekskursi rombongan Sekjen ASEAN dan perwakilan tetap negara anggota ASEAN terkait kebijakan di bidang pengendalian kebakaran hutan dan pengelolaan sampah tanggal 2 - 3 Mei di Jakarta dan Surabaya.
Dalam kaitan penegakan hukum LHK, Dirjen Gakkum Rasio Ridho mengatakan bertujuan untuk memberikan efek kejut kepada pelaku kejahatan, namun tujuan utama dalam perlindungan dan pengelolaan lestari hutan dan lingkungan hidup yakni adanya perubahan perilaku.
BACA JUGA: Menteri Siti Optimistis Pengelolaan Lingkungan Akan Makin Baik
“Oleh karena itu, penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang dilakukan untuk mencapai hal ini setelah dilakukan perlindungan, pembinaan, dan sosialisasi”, tegas Rasio menutup pertemuan,” ujar Rasio.
Dirjen Gakkum KLHK Rasio lebih lanjut mengatakan, terkait berbagai dukungan sains dan teknologi dalam upaya pemberantasan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan seperti pembalakan liar, kebakaran hutan dan lahan, pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, perdagangan tumbuhan dan satwa liar, perambahan hutan.
Rasio menjelaskan mengenai biodiversitas kekayaan alam yang menjadi keunggulan negara-negara ASEAN yang harus dijaga dari berbagai perusakan dan degradasi. Ditjen Gakkum LHK sebagai satu-satunya ditjen di kementerian RI yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum menggunakan multi instrument hukum melalui pengenaan sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup.
Pusat Dukungan Penegakan Hukum
Intelligence Center yang dibangun LHK sejak tahun 2017 merupakan pusat dukungan penegakan hukum LHK berbasis sains dan teknologi. Intelligence Center memanfaatkan data dan informasi yang diperoleh dari berbagai sistem internal KLHK, K/L terkait seperti Ditjen AHU Kemenkumham, LAPAN, Ditjen Dukcapil Kemendagri, serta berbagai sumber lainnya yang terkait lingkungan hidup dan kehutanan.
Pada paparannya Rasio menyampaikan mengenai keberhasilan Indonesia dalam mengurangi hotspot akibat kebakaran hutan dan lahan sejak tahun 2015 hingga 2019. Terdapat perubahan yang signifikan khususnya terhadap hotspot di wilayah konsesi perusahaan setelah dilakukan penegakan hukum serta tindakan preventif lainnya.
Terkait hal ini, H.E. Ambassador Min Lwin, perwakilan tetap Myanmar untuk ASEAN, menyatakan apresiasinya terhadap upaya pemerintah Indonesia dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan. Sejak berdomisili di Indonesia tahun 2012, H.E. Ambassador Min Lwin merasakan dampak positif terkait sangat seriusnya pemerintah Indonesia dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan 4 tahun ke belakang.
Sekjen ASEAN, H.E Dato Lim Jock Hoi mengapresiasi Intelligence Center yang dibangun LHK dan menyatakan bahwa pusat seperti ini dapat dijadikan contoh bagi ASEAN dalam membangun command center-nya.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK dan Menko Luhut Luncurkan Program Gerakan Indonesia Bersih
Redaktur : Tim Redaksi