KLHK Bongkar Jaringan Perdagangan Gading Gajah Secara Online

Selasa, 30 April 2019 – 21:37 WIB
Perdagangan gading gajah ilegal. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membongkar jaringan perdagangan gading gajah secara online di Jawa Tengah.

Dalam pengungkapan ini KLHK bekerja sama dengan Polres Pati dan anggota TNI.

BACA JUGA: Menteri Siti Optimistis Pengelolaan Lingkungan Akan Makin Baik

“Kami menangkap tiga pelaku yang memiliki gading gajah dan dibentuk seperti pipa rokok, cincin, gelang, dan kalung di Pati, Jawa Tengah,” kata Direktur Penyidikan dan Pengamanan Hutan (PPH) Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono kepada wartawan, Selasa (30/4).

BACA JUGA: Pembunuh Gajah Bunta di Aceh Timur Akhirnya Terungkap

BACA JUGA: KLHK dan Menko Luhut Luncurkan Program Gerakan Indonesia Bersih

Pengungkapan ini terjadi pada Minggu (28/4) lalu. Menurut Sustyo, kasus ini terungkap setelah mereka mendapati tiga akun Facebook yang sangat aktif memperdagangkan secara online bagian-bagian satwa dilindungi berupa pipa rokok dari gading gajah untuk pemesanan ke seluruh Indonesia.

Kemudian, dari hasil investigasi akhirnya petugas menangkap tiga orang dengan inisial OF (38), CK (44), dan MHF (31) di Pati.

BACA JUGA: PT Bumi Suksesindo Banyuwangi Raih Penghargaan dari Kementerian LHK

Dari penangkapan itu, petugas juga menyita ratusan buah hasil olahan dari gading gajah, akar bahar, tanduk rusa, dan kuku beruang.

BACA JUGA: Gakkum LHK Gagalkan Kasus Illegal Perdagangan Satwa

Atas terungkapnya kasus itu, Ditjen Gakkuk KLHK bakal terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi secara online melalui patroli siber.

“Tujuannya untuk mendeteksi dini kejahatan perdagangan ilegal Tumbuhan Satwa Liar (TSL) di dunia maya dan memberantas serta mengungkap jaringan hingga ke akarnya,” tegas dia.

Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa terungkapnya kasus ini merupakan keberhasilan kolaborasi dan sinergitas Kementerian LHK bersama Polri dan TNI.

BACA JUGA: Duh! Oknum TNI dan Polri Juga Terlibat Perdagangan Satwa Langka

Dia mengatakan, kejahatan pemanfaatan gading gajah diduga sangat signifikan berhubungan dengan tingkat kematian karena perburuan liar dan ancaman kepunahan satwa gajah, baik di dalam negeri maupun di luar neger. Sehingga, kejahatan ini bisa disebut bersifat transnasional. 

“Gakkum KLHK akan mengembangkan penyidikan jaringan perdagangan ilegal gading gajah ini apakah berasal dari dalam negeri atau luar negeri, makanya kami juga kerja sama dengan Interpol,” tegas dia.

Untuk pelaku yang sudah ditangkap, mereka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Matangkan Persiapan Jelang Pertemuan Triple COPs


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler