Menteri Siti: Saatnya Hutan untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia

Selasa, 28 Mei 2019 – 09:48 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan ( LHK) Siti Nurbaya Bakar saat acara peluncuran Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I di Jakarta, Senin (27/5). Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Untuk pertama kalinya sepanjang sejarah kemerdekaan Indonesia, pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo memberikan pengakuan resmi tentang masyarakat hukum adat dan hutan adat sebagai mandat UUD 1945 Pasal 18B.

Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan hutan adat tersebut ditindaklanjuti oleh Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan ( LHK), Siti Nurbaya Bakar dengan meluncurkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I di Jakarta, Senin (27/5).

BACA JUGA: KLHK: Bioprospecting Adalah Masa Depan Kita

Penetapan ini untuk menjamin usulan-usulan di daerah yang telah memiliki subjek dan objek masyarakat hukum adat. “Alhamdulillah, menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Joko Widodo, telah ditetapkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I. Semua ini dilakukan tidak lain untuk peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujar Siti Nurbaya saat peluncuran Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat fase 1.

BACA JUGA: Dharma Wanita Persatuan KLHK Dukung Indonesia Bersih Sampah

BACA JUGA: KLHK: Komodo Aset Wisata Besar 

Menteri LHK Siti Nurbaya saat Peluncuran Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I

BACA JUGA: KLHK Ajak untuk Mengendalikan Penggunaan Plastik

Siti Nurbaya juga menegaskan bahwa peluncuran Peta Hutan Adat Ini bentuk nyata kehadiran Negara sejak Indonesia merdeka, yang secara resmi mengakui masyarakat hukum adat dan hutan adat sebagai pengejawantahan UUD 1945 Pasal 18B.

Luas Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I sesuai Permen LHK tentang Hutan Adat dan Hutan Hak yang ditetapkan pada 29 April 2019 mencapai 471.981 hektare (ha) yang berasal dari hutan negara seluas 384.896 ha, Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 68.935 ha dan Hutan Adat seluas 19.150 ha.

Peta wilayah indikatif Hutan Adat, menurut Siti, perlu dicatat sehingga tidak bisa dipakai atau diminta lagi untuk atau oleh siapa pun. Karena jika dalam tiga bulan sudah bisa memenuhi persyaratan perundangan maka statusnya bisa menjadi definitif. Hutan adat merupakan salah satu bentuk dari Perhutanan Sosial, yang sampai saat ini secara keseluruhan telah dilakukan penetapan seluas lebih kurang 3.073.675,98 Ha.

Lebih lanjut, Siti Nurbaya mengatakan penetapan hutan adat ini menegaskan secara nyata pengakuan secara resmi oleh negara yang harus diwujudkan alam kerja birokratis. Menteri Siti menegaskan cara-cara kerja birokrasi dan society cukup kental dalam artikulasi tentang hutan adat dan hutan untuk rakyat.

Selain itu, penetapan ini memberikan jaminan dan upaya percepatan/pencantuman hutan adat dari Pemerintah melalui proses verifikasi subjek dan objek di tingkat lapangan. Selain juga untuk memfasilitasi penyelesaian konflik ruang dengan para pihak (pemegang izin dan klaim pihak ketiga) serta fasilitasi percepatan penerbitan Perda.

Hadir dalam peluncuran Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I tersebut antara lain Duta Besar negara sahabat, Bupati, Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, JPT Pratama KLH, Penasehat Senior Menteri LHK, wakil Kementerian/ Lembaga, Tenaga Ahli Menteri LHK, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, wakil Masyarakat Hukum Adat, CSO dan Kepala UPT.

Dukung Percepatan Hutan Adat

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Bambang Supriyanto menyampaikan, pihaknya juga akan segera bersurat kepada para gubernur. ''Hal ini guna mendukung percepatan hutan adat melalui fasilitasi percepatan penerbitan Perda dan/atau produk hukum daerah lainnya,'' kata Bambang.

Bambang menjelaskan penetapan peta fase I didasari beberapa pertimbangan. Pertama, terdapat usulan Hutan Adat seluas ± 9,3 juta Ha dari para pihak yang telah dianalisis dengan peta kawasan hutan hanya seluas ± 6.551.305 Ha berada dalam kawasan hutan.

Kedua, dari ± 6.551.305 Ha, yang tidak mempunyai produk hukum seluas ± 2.890.492 Ha sedangkan yang mempunyai produk hukum seluas ± 3.660.813 Ha. Ketiga, dari ± 3.660.813 Ha yang mempunyai produk hukum: (a) Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat seluas ± 6.495 Ha; (b) Perda Pengaturan dan SK Pengakuan seluas ± 185.622 Ha; (c) SK pengakuan MHA seluas ± 226.896 Ha; (d) Perda Pengaturan seluas ± 3.067.819 Ha, (e) Produk Hukum Lainnya seluas ± 274.771 Ha.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dharma Wanita Persatuan KLHK Dukung Indonesia Bersih Sampah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler