Menteri Siti Sampaikan Pandangan Soal Revisi UU Pengelolaan Sampah

Minggu, 27 November 2022 – 07:22 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya saat rapt kerja bersama Baleg DPR RI untuk membahas rencana revisi UU Pengelolaan Sampah. Foto: Dok. KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja (Raker) untuk membahas rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana diagendakan oleh DPR pada awal pekan ini.

Selain KLHK, dalam Raker ini Baleg DPR RI juga mengundang Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR.

BACA JUGA: BPKH Gandeng Jamdatun Tingkatkan Pengelolaan Keuangan Haji

Menteri Siti pada Raker bersama Baleg DPR RI mengungkapkan pandangannya terhadap UU 18/2008.

Menurut Siti Nurbaya, secara substansi dan materi, UU 18/2008 telah komprehensif dan integrated, menerapkan pengelolaan sampah dari hulu hingga ke hilir dengan melibatkan kolaborasi multistakeholder sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing.

BACA JUGA: MIND ID Siap Jadi Pemain Global dengan Pengelolaan Pertambangan Berkelanjutan

Siti Nurbaya mengungkapkan muatan UU 18/2008 cukup visioner, yang pada saat penyusunannya telah sesuai dengan perkembangan persoalan-persoalan persampahan secara global.

"UU ini cukup dinamis mengikuti perkembangan zaman sehingga masih sangat relevan dalam menyelesaikan persoalan sampah yang magnitude dan dimensinya semakin kompleks dan berat saat ini dan di masa yang akan datang," ungkap Menteri Siti.

BACA JUGA: Baleg DPR Terima Usulan Revisi UU MK, Ada 4 Poin yang Disampaikan

Menteri Siti melanjutkan hal yang penting dan mendasar adalah UU 18/2008 sangat relevan dan tepat untuk mengatasi persoalan sampah jika kita berkomitmen dan bekerja keras untuk mengawal pelaksanaannya.

Dia juga menegaskan bahwa pemerintah dalam hal ini tidak ada rencana untuk mengubah UU 18/2008.

Menurut Siti Nurbaya mengatakan pemerintah selama ini terus berupaya memaksimalkan penerapannya menyangkut beberapa hal.

Pertama, dkungan kepada pemerintah daerah untuk kekuatan kapasitasnya. Kedua, kemitraan dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha. Ketiga, Pengawasan dan pendampingan serta sirkular ekonomi.

UU 18/2008 telah memiliki beberapa regulasi turunan antara lain: Pertama, PP No.81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Kedua, PP Nomor 27/2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. Ketiga, Perpes No. 97/2017 tentang Jakstranas SRT SSSRT. Keempat, Perpres No. 83/2018  tentang Pengelolaan Sampah Laut.

Kelima, Perpres No. 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Selanjutnya, keenam, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Ketujuh, Permen LHK No.14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah. Delapan,  Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan Kapolri tentang Pelaksanaan Impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri.

Kesembilan, Surat Edaran gerakan pilah sampah dari rumah, minim sampah, eco-office, dan lain-lain. Terakhir, Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Pembatasan Sampah;

Kemudian terdapat juga: Sebelas, Permen PU No.3/2013 tentang Penyelenggaraan Sarana Prasarana Persampahan dalam Penanganan SRT SSSRT.

Kedua belas, Permen LHK No.P.70/2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah secara Termal.

Selanjutnya, tiga belas, Permen LHK No. P.59/2016 tentang Baku Mutu Lindi bagi Usaha dan/atau Kegiatan TPA Sampah.

Empat belas, Permen LHK No. P.10/2018 tentang Jakstrada. Lima belas, Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD.

Enam belas, Permen LHK No. P.76/2019 tentang Adipura. Tujuh belas, Permen LHK No. P.26/2020 tentang Penanganan FABA Hasil Pengolahan Sampah secara Termal.

Delapan belas, Permendagri No. 7/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.

Sembilan belas, Peraturan Menteri Keuangan No.26/2021 tentang Dukungan Pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Pengelolaan Sampah di Daerah; dan dua puluh, Permen LHK No. 6 Tahun 2022 tentang SIPSN.

Data Base Persampahan

Capaian kinerja pengelolaan sampah nasional hingga akhir  tahun 2021, berhasil mengelola sampah hingga sebesar 64,56 persen dari target 100 persen sampah terkelola pada tahun 2025.

Angka tersebut terdiri dari 15,62% kinerja pengurangan sampah nasional, dari target 30% pada 2025. Kemudian 48,94% capaian kinerja penanganan sampah nasional dari target 70% pada 2025.

Pemerintah telah memiliki data base persampahan SIPS (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah) dari sumberdata daerah.

Pemerintah juga terus menjaga sistem yang ada dalam pengendalian  dan mendorong pengelolaan sampah melalui instrumen reward and punishement  seperti Adipura, sambil juga terus mendorong dengan reward Green Leadership melalui Nirwasita Tantra.

Dalam akhir rapat kerja ditegaskan bahwa Baleg DPR RI akan mempelajari materi penjelasan dan dari interaksi bersama KLHK dan PUPR selanjutnya Baleg DPRRI akan memberikan rekomendasi  tentang rencana selanjutnya tentang  UU Nomor 18 Tahun 2008.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler