Menteri Siti Ungkap Pentingnya Rehabilitasi DAS di Tengah Pandemi COVID-19

Senin, 07 September 2020 – 21:38 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar. Foto: Dok Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyebutkan, rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) merupakan upaya pemulihan lingkungan dan menjadi agenda pembangunan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Siti, kewajiban rehabilitasi DAS bagi pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) menjadi sangat penting karena perbaikan lingkungan tidak mungkin dibebankan hanya kepada pemerintah saja. Namun harus dilakukan oleh semua unsur secara bersama-sama.

BACA JUGA: Menteri Siti Nurbaya Mendapat Penghargaan di Hari Pajak Nasional

Apalagi di masa pandemi COVID-19, selain bermanfaat bagi lingkungan, rehabilitasi DAS juga dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat berupa upah kerja harian sebagai prestasi pada saat pengerjaan kegiatan yang akan menjadi salah satu bentuk jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang memerlukan lapangan pekerjaan.

“Seluruh kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah, khususnya melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sepenuhnya diorientasikan pada pemenuhan kebutuhan rakyat dengan tetap mengedepankan pada perlindungan dan perbaikan lingkungan,” ujar Siti Nurbaya pada acara Serial Webinar tentang Rehabilitasi DAS di Jakarta, Senin (7/9).

BACA JUGA: Pengumuman, Geng Enjoy WN Ditangkap, Nih Fotonya

Menteri Siti menegaskan, wajib hukumnya bagi pemegang izin untuk melaksanakan reklamasi dan revegetasi pasca kegiatan penambangan.

“Selain itu, setiap pemegang IPPKH juga diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi DAS di luar areal izinnya agar daya dukung dan daya tampung lingkungan pada wilayah DAS itu tidak mengalami penurunan,” tambahnya.

BACA JUGA: Suara Tangisan Saat Subuh Bikin Warga Merinding

Dia pun menuturkan, hingga saat ini total IPPKH yang masih aktif sebanyak 1.039 unit atau setara dengan 500.131 hektare.

IPPKH ini terbagi menjadi dua kelompok besar yaitu Pertambangan sebanyak 669 unit seluas 445.953 hektare dan IPPKH non-pertambangan sebanyak 370 unit seluas 54.178 hektare.

Salah satu manfaat langsung yang diterima negara dengan diterbitkannya IPPKH ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan total penerimaan terhitung sejak 2009 hingga Agustus 2020 sebesar Rp 10,9 triliun.

Dari total kewajiban rehabilitasi DAS seluas 560.719 hektare, yang telah melaksanakan kegiatan penanaman adalah seluas 105.202 hektare, dan khusus untuk tahun 2020 sampai dengan Agustus penanaman rehabilitasi DAS mencapai 10.393 hektare. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler