jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Parlindungan Purba mengatakan dalam UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Presiden RI telah diperintahkan membentuk Lembaga Pangan paling lambat tiga tahun setelah UU tersebut diundangkan.
"Pasal 125 hingga 128 UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan mengamatkan presiden membentuk Lembaga Pangan paling lambat tiga tahun setelah UU tersebut diundangkan," kata Parlindungan Purba, Sabtu (14/11).
BACA JUGA: Kejagung Isyaratkan Belum Mau Eksekusi Kasus IM2
UU tersebut lanjutnya, ditandatangani presiden dan diundangkan pada tanggal 17 November 2012. "Tiga tahun setelah diundangkan berarti presiden masih punya waktu hingga Senin 16 November 2015 untuk mengumumkan telah terbentuknya lembaga pangan," ujar Parlindungan.
Masalahnya ujar senator asal Sumatera Utara ini, hingga saat ini perdebatan di internal pemerintahan tentang lembaga bidang pangan ini tidak kunjung selesai. "Waktu tiga tahun saja tidak cukup bagi pemerintah untuk menyepakati nama institusinya," tegas dia.
BACA JUGA: Adhyaksa Harapkan Banyak Pemimpin Lahir Dari Pramuka, Ini Alasannya
Padahal ujarnya, lembaga pangan tugasnya sangat strategis antara lain mewujudkan kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan nasional.
"Mengingat batas waktu yang diamanatkan dalam UU Pangan untuk membentuk institusi pangan tinggal 48 jam lagi, DPD minta Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden terkait kelembagaan dimaksud. Sebab, kalau pada tanggal 17 November 2015 presiden tidak juga memenuhi perintah UU Pangan, berarti Presiden Jokowi tidak menjalankan perintah UU tentang Pangan," pungkas.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Sudah 11 Hari Bandara ini Lumpuh
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buron Kasus Salim Kancil Diringkus di Kalimantan
Redaktur : Tim Redaksi