jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya memberi toleransi kepada para nelayan di daerah yang selama ini menangkap ikan dengan menggunakan cantrang atau pukat tarik.
Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengatakan, pemerintah memberi tolerasi selama dua bulan dari implementasi Pelaksanaan Permen 2 tahun 2015. Permen itu mengatur tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat dan Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seinen Nets).
BACA JUGA: Setya Novanto Ingatkan Jokowi soal BG
Toleransi tersebut diberikan setelah Susi mendapatkan kecaman dan protes dari nelayan, khususnya di wilayah Pantai Utara yang selama ini menggunakan cantrang. Pasalnya, hasil tangkapan mereka berkurang drastis lantaran kebijakan tersebut.
"Di Pati, Rembang kemudian Lampung pakai cantrang, Sibolga kapal trawl dan hasil keputusan bersama, ada permintaan transisi dikaji dua bulan. Nelayan diperbolehkan (pakai cantrang), tapi beroperasi 12 mill," ucap Susi di kantornya, Jakarta, Senin (2/2).
BACA JUGA: SBY Anggap Pers Sebagai Pengingat Untuk Selalu Berjalan Lurus
Meski begitu, Susi menegaskan bahwa pemakaian cantrang merusak lingkungan. "Merajalelanya ilegal fishing, alat tangkap tidak ramah membuat nelayan akan sulit nantinya. Segala cara dipakai, ini tentu salah dan harus dibenahi," tandasnya. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Warga Australia tak Menolak, Sukumaran dan Chan Segera Dieksekusi
BACA ARTIKEL LAINNYA... MPR Sebut Kerja BNPP tak Jelas
Redaktur : Tim Redaksi