Menteri Susi Klaim Kantongi Banyak Bukti, Apa Saja?

Selasa, 14 April 2015 – 14:53 WIB
Susi Pudjiastuti. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti baru untuk menjerat pemilik Kapal MV Hai Fa, Chankid.

Bukti-bukti baru tersebut dikumpulkan Susi sekaligus untuk menangkal upaya Chankid, yang telah melaporkan dirinya ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (9/4) lalu.

BACA JUGA: Boncel, Pemasok Narkoba Jaringan Fredy Diburu Polisi

Bos maskapai Susi Air itu dilaporkan dterkait dugaan pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter karena menuding Kapal MV Hai Fa ilegal. Namun, Susi enggan menjabarkan secara lengkap bukti baru apa saja yang sudah ia kantongi.

"Ada bukti baru, banyak. Rahasia lah, nanti kalau saya kasih tahu mereka (Chankid dan kuasa hukumnya, red) malah siap-siap," ungkap Susi di kantornya, Jakarta, Selasa (14/4).  

BACA JUGA: Fadli Zon Setuju Dibentuk Polisi Parlemen, Ini Alasannya

Sebenarnya sambung Susi, tanpa bukti-bukti baru tersebut Pengadilan Negeri di Ambon, sudah bisa menjerat dan menyatakan kapal Hai Fa illegal. Terlebih, Kapal MV Hai Fa sudah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran untuk memuluskan rencana jahatnya mengeruk kekayaan di perairan Indonesia.

Pasalnya, agar lolos dari intaian petugas di laut, kapal tersebut beberapa kali sengaja mematikan transponder (pemancar sinyal) saat hendak beraksi.

BACA JUGA: Menteri Susi Akui Mendapat Tekanan

Tak sampai di situ, MV Hai Fa juga tidak mengantongi Surat Laik Operasi (SLO) melaut di perairan Indonesia dari KKP. Selain itu mereka juga terbukti menangkap hiu martil, kulit buaya, tanduk rusa, yang dilarang untuk ditangkap.

"Keluar masuk Indonesia sudah tujuh kali tanpa izin. Mereka angkut ikan yang dilarang. Kami juga punya saksi-saksi yang menyaksikan kecurangan mereka. Mereka juga bawa miras," ungkap Susi. (chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Isyaratkan Panggil Bupati Anak Tersangka Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler