jpnn.com - JAKARTA - Pemilik Kapal MV Hai Fa, Chankid, telah melaporkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (9/4). Bos maskapai Susi Air itu dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter karena menuding Kapal MV Hai Fa ilegal.
Namun Susi tidak ciut nyali. Ia menegaskan dirinya berada di pihak yang benar. Menurutnya, Kapal MV Hai Fa sudah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran untuk memuluskan rencana jahatnya mengeruk kekayaan di perairan Indonesia.
BACA JUGA: Komisi II DPR Minta KPU Terima Pendaftaran Calon Kada Golkar dan PPP
Pasalnya, agar lolos dari intaian petugas di laut, kapal tersebut beberapa kali sengaja mematikan transponder (pemancar sinyal) saat hendak beraksi.
"Ya memang ilegal, saya berani mengatakan begitu karena orang bawa kapal, apalagi kapal sebesar itu harus menghidupkan transponder. Kalau transponder tidak dihidupkan, itu diskresi negara. Itu kalau dalam security, bisa ditenggelamkan langsung," beber Susi di kantornya, Jakarta, Senin (13/4).
BACA JUGA: Wapres JK Jadi Saksi Meringankan, Mantan Bupati Terdakwa Korupsi Sesenggukan
Tak sampai di situ, MV Hai Fa juga tidak mengantongi Surat Laik Operasi (SLO) melaut di perairan Indonesia dari KKP. Selain itu mereka juga terbukti menangkap hiu martil, kulit buaya, tanduk rusa, yang menurut Susi, jelas-jelas dilarang untuk ditangkap.
"Tanpa SLO dari KKP, izin masuk Indonesia nggak ada dan (transponder-red) dia dimatikan. Kalaupun ada izin dimatikan, itu juga sudah menyalahi aturan. Kemudian beberapa bukti bahwa dia itu melakukan pengangkutan barang-barang yang tidak seharusnya, seperti kulit buaya, tanduk rusa dan sebagainya. Itu saja sudah salah," ungkap Susi. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Ditanya Soal Biaya Konser Antinarkoba, Menteri Pariwisata: Rahasia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi, Jadilah Presiden yang Jantan
Redaktur : Tim Redaksi