jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin memerintahkan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Laksana Tri Handoko untuk menghentikan sementara proses reorganisasi. Pasalnya, proses itu berdampak besar di kalangan internal LIPI.
Kepala LIPI juga diperintahkan membentuk tim penyelaras untuk menyelesaikan polemik reorganisasi di tubuh Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) tersebut.
BACA JUGA: Yakin Soal Tes PPPK Tidak Akan Bocor
"Saya minta kepala LIPI membentuk tim penyelaras untuk menyelaraskan seluruh langkah yang akan diambil oleh LIPI," ujar Menteri Syafruddin di Jakarta, Senin (18/2).
Tim penyelaras itu terdiri KemenPAN-RB, Kemenristekdikti, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan LIPI. "Jadi bukan LIPI sendiri yang menyelesaikan. Saya beri waktu satu minggu untuk menyelesaikan permasalahan terkait restrukturisasi. Masalah yang tidak selaras, tidak seimbang, tidak patut, agar diselesaikan,” tegasnya.
BACA JUGA: Mendikbud Serahkan Soal Tes PPPK ke Menteri Syafruddin
Kebijakan menghentikan sementara proses reorganisasi, lanjutnya, agar tidak menimbulkan info atau opini yang simpang siur di masyarakat dan internal LIPI.
Reorganisasi LIPI bertujuan pembenahan internal untuk menguatkan fungsi penelitian daripada administrasi. Namun saat pelaksanaanya, terjadi penolakan dari internal LIPI karena kurangnya sosialisasi. "Ini ada mis komunikasi sehingga simpang siur dan mencuat opini yang tidak baik di masyarakat," ujar Syafruddin.
BACA JUGA: Honorer K2 Tenaga Administrasi Protes Pernyataan Pak Menteri
Dia juga memastikan tidak ada struktur yang hilang sebagai dampak dari reorganisasi yang akan dilakukan oleh LIPI. "Tidak ada penghilangan struktur yang ada hanya pergeseran jabatan. Ini hanya pengalihan fungsi yang tadinya jabatan struktural menjadi jabatan fungsional," ucap Syafruddin.
Menteri PANRB juga membenarkan telah memberikan persetujuan terkait rencana reorganisasi tersebut. Persetujuan tersebut untuk kepentingan yang lebih besar, sehingga harus dipastikan pelaksanaan reorganisasi tersebut sesuai dengan rencana yang diusulkan. Kalau ada tindakan yang di luar usulan mereka itu yang harus dihentikan.
Kepala LIPI Laksana Tri Handoko mengatakan reorganisasi ini bertujuan untuk mengatur ulang tenaga administrasi pendukung. Agar pusat penelitian LIPI fokus dalam melakukan penelitian. "Memang kami akui ada miskomunikasi di internal dan harus segera kami selesaikan," ucapnya.
Dia menegaskan tidak ada pemecatan dalam tubuh LIPI. Yang ada adalah redistribusi PNS administrasi pendukung.
Terkait pemberlakuan PP 11/2017, Handoko menjelaskan, sebagai instansi pembina jabatan fungsional peneliti LIPI telah menindaklanjuti dengan melansir perubahan regulasi JFP melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti diikuti dengan Peraturan LIPI Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti pada 3 Oktober 2018 serta Peraturan LIPI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Gelar Profesor Riset pada 17 Desember 2018.
Menurut Handoko, regulasi baru ini akan memastikan pengelolaan Jabfung Peneliti berbasis output dengan proses bisnis yang sederhana, transparan, dan substantif.
Konsekuensi dari reorganisasi tersebut, memang terjadi impassing sejumlah jabatan administratif (eselon III) menjadi jabatan fungsional. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peringatan Keras dari Pak Menteri untuk Seluruh PNS
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad