jpnn.com - JAKARTA - Menkop UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah tidak akan merevisi aturan mengenai pelarangan impor pakaian bekas, yang diatur Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Teten Masduki menyampaikan itu menanggapi demo pedagang pakaian impor bekas.
BACA JUGA: Bamsoet dan Menteri Teten Masduki Sepakat Libatkan Koperasi dan UKM di Setiap Event IMI
“Kan, sudah dilarang, tidak direvisi. Kita tidak akan pernah merevisi,” kata Menteri Teten yang ditemui di Jakarta, Rabu (7/6).
Menteri Teten mengaku sebelumnya telah bertemu dengan perwakilan pedagang pakaian Pasar Senen dan menyampaikan bahwa penjualan pakaian impor bekas dilarang oleh undang-undang.
BACA JUGA: KNPI: Larangan Impor Pakaian Bekas Membunuh Lebih Banyak UMKM ketimbang Menyelamatkan
Teten megatakan jika pemerintah mampu menutup pintu masuk pakaian impor bekas dengan membasmi importir ilegal, maka permintaan akan pakaian bekas bisa diganti dengan produk lokal.
Kementerian Koperasi dan UKM pun sebelumnya telah menawarkan pedagang untuk mengganti barang dagangan dengan pakaian lokal.
BACA JUGA: Intan Fauzi: Segera Tertibkan Kegiatan Impor Pakaian Bekas di Berbagai Sentra Penjualan
Pemerintah akan menjembatani pedagang dengan produsen pakaian lokal.
“Kan, sebelumnya juga saya sudah kumpulin asosiasi pertekstilan, termasuk asosiasi konveksi. Mereka bilang pedagang Senen itu jualan pakaian produk mereka, sekarang sudah enggak ambil lagi sehingga mesti kalah bersaing dengan pakaian bekas ilegal. Itu, kan, murah banget Rp 35 ribu, ongkos produksi enggak dapat,” ucapnya.
Adapun Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) bersama seluruh perwakilan pedagang pakaian thrifting se-Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (6/6).
Para pedemo menilai larangan penjualan pakaian impor bekas menjadi bukti tidak keberpihakan pemerintah kepada rakyat.
Selain menuntut revisi Permendag Nomor 44 Tahun 2022 yang tidak pro pedagang pakaian impor bekas, pedagang juga meminta pemerintah memberikan keadilan sosial bagi seluruh pedagang kecil thrifting UMKM sesuai sila kelima Pancasila.
Tuntutan lainnya adalah menuntut supaya pedagang diperbolehkan mencari nafkah dengan berdagang produk thrifting yang sudah menghidupi keluarga turun-temurun sampai anak cucu. Serta mengesahkan perdagangan thrifting dan berikan kuota dagang impor thrifting demi masa depan anak cucu pedagang thrifting. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi